Senin, 24 September 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM



MATA KULIAH      : PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN                      : MARJAN MIHARJA, SH., MH. (STIH IBLAM)
HAL                           : RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM




BAB I
PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengantar llmu Hukum (PIH) dunia studi hukum dinamakan "Encyclopedia Hukum", yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.

TUJUAN MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM

Tujuan mata kuliah Pengantar llmu Hukum adalah : mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari. (Prof. R. Subekti, SH).


KEDUDUKAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM

Kedudukan Pengantar llmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.


ILMU BANTU PENGANTAR ILMU HUKUM

  1. Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
  2. Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
  3. Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
  4. Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
  5. Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).

METODE PENDEKATAN MEMPELAJARI HUKUM

  1. Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
  2. Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
  3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
  5. Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
  6. Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
DEFINISI HUKUM

  • S.M. AminSH. Kumpulan peraturan-peraturan yangterdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • J.C.T Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH : peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuatoleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatdiambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
  • MH Tirtaatmidjaja SH : semua aturan norma) yang harus diturut dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membayakan diri sendiri atau harta.

TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum adalah memberikan Peraturan-peraturan (pedoman-Petunjuk) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat sehingga dengan demikian dapat terwujud suatu keadaan aman, tertib dan adil.


BAB II

KAIDAH HUKUM

PENGERTIAN KAIDAH
Kaidah berasal dari bahasa arab atau Norma berasal dari bahasa latin. Kaidah (Norma) adalah : Petunjuk Hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama di masyarakat. Fungsi Kaidah (Norma) untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana manusia harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
           
Kaidah (Norma) memiliki 2 (dua) macam isi yang berwujud :
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
               
KAIDAH HUKUM 
Kaidah Hukum (normwissenschaft atau sollenwissenschaft) : peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara (kansil)
Sifat Kaidah Hukum :
1. Memaksa
2. Sanksi (ancaman Hukuman)
3. Dilaksanakan oleh Alat-Alat Kekuasaan Negara
4. Menghormati & ditaati norma-norma Hukum

KAIDAH-KAIDAH SOSIAL
Kaidah Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku (Sudikno Mertokusumo).
Contoh : orang yang lebih muda menyampaikan salam dan hormat kepada yang lebih tua apabila berpapasan atau bertemu.

Kaidah Kesusilaan (moral) : peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari inanusia berhubungan dengan inanusia sebagai individu karena inenyangkut kehidupan pribadi inanusia, kaidah kesusilaan ini dapat inenetapkan baik dan buruknya suatu perbuatan inanusia (universal)
Contoh :
Hendaklah engkau berlaku jujur. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesaina inanusia.

Kaidah Agama : peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan (Achmad Ali).
Contoh : Pemeluk Agama Islam meyakini perintah sholat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.


Perbedaan antara kaidah Hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb : 

Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib 

Ditinjau dari sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom).

Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara asasnya tergantng pada yang bersangkutan. 

Ditinjau dari isinya : kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).

Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan : 

Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja. 

Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.

Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan:
a.    Asal kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
b.    Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
c.    Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.

Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena
1. Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
2. Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.


BAB III

Subyek dan Obyek Hukum
Hak dan Kewajiban
Peristiwa Hukum


Subyek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).

Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga menmggal dunia. Namun ada pengecualian menumt Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehmgga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anakyang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan Hukum
Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.

Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hokum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie;
2. Teori Kekayaan Bertujuan;
3. Teori Pemilikan;
4. Teori Organ.

Objek  Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hakyang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud;
- Benda bergerak dan tidak bergerak.

Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum
Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain. Untuk terjadinya "hak dan kewajiban", diperlukan suatu "peristiwa" yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.

Hak
Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat "hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi". Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya "hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan".

2. Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wall atau kuratornya. 

Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut : 

Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum. 

Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian. 

Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain

Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak. 

Terjadinya daluarsa (verjaring). 

Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu : 

Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum. 

Masa berlakunya haktelah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. 

Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak. 

Karena daluarsa (verjaring) 

Kewajiban 
Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu 

Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi

Kewajiban Publikdan Kewajiban Perdata

Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif


Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut;

Karena diperoleh suatu hakyang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban
Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati 
Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain,
sehingga ia wajib membayar ganti rugi 
Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu. 
Karena daluarsa (verjaring) contoh denda.


Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut;

Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpaada penggantinya, penggantinya, baikahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjukoleh hukum;

Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang;
Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan;
Hak yang melahirkan kewajiban telah dihapus;
Daluarsa (verjaring) extinctief;
Ketentuan undang-undang;
Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain;
Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu;
Peristiwa Hukum
Adalah "semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh ; Perkawinan, Jual Beli, dsb. Peristiwa hukum dibedakan menjadi:
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.


Perbuatan dan Akibat Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb. Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.


Akibat Hukum 

Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :

Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidakcakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum

Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka

Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi:


Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan.

Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :

Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.

Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dapat diperoleh atas lewatnya batas waktu.


Sanksi dari aspek sosiologis
Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman peniara kepada seseorang karena perbuatan pidana atau melawan Hukum.
Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri:
1. Pemulihan Keadaan;
2. Pemenuhan Keadaan;
3. Penjatuhan Hukuman.
Hukuman dalam arti luas dibedakan :
1. Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian;
2. Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha;
3. Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut: Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
1. Melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja.
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian kecelakaan.

Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, padatanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hokum apabila :
1. Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yang layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.

HUBUNGAN HUKUM
Rechtsbetrekkingen
Hubungan Hukum ialah Hubungan antara dua atau lebih subyek Hukum. (antara Individu dengan Individu, Individu dengan Masyarakat, Masyarakat dengan Masyarakat yang lain.
Contoh :
Hubungan Hukum yang diatur oleh hukum ialah pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis), yang timbul karena perjanjian (overeenkomst).

Segi Hubungan Hukum
Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu :
1. Kewenangan (Bevoegdheid) yang disebut Hak;
2.Kewajiban (Plicht) adalah segi pasif dari pada hubungan hukum Hak dan Kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-Beli).

Unsur-Unsur Hubungan Hukum
Hubungan Hukum memiliki 3 (tiga) unsur sebagai berikut:
1. Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan Contoh :
A- Wajib menyerahkan rumahnya kepada B
Berhak meminta pembayaran kepada B
B- Wajib Membayar kepada A
Berhak meminta rumah A setelah di bayar
2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas.
3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan Contoh :
A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban Rumah adalah objek yang bersangkutan.

Syarat-syarat hubungan hukum
Hubungan hukum itu baru ada apabila telah dipenuhinya syarat sebagai berikut:
1. Adanya dasar Hukum ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu;
2. Timbulnya peristiwa Hukum.
Contoh :
A-B mengadakan perjanjian jual beli rumah
Dasar hukumnya pasal 1474 KUH Perdata (sipenjual mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang), sedangkan pasal 1513 KUH Perdata si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian Karena adanya perjanjian jual beli maka tilbul persitiwa hukum (jual-beii), ialah suatu pertuatan hukum yang akibatnya diaturoleh hukum.

Macam-Macam Hubungan Hukum
Hubungan hukum itu ada 3 (tiga) macam ialah :
1. Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen): dalam hubungan hukum ini hanya satu pihakyang berwenang, pihakyang lain hanya berkewajiban (perikatan untukberbuatsesuatu atau tidak berbuat sesuatu) diatur pasal 1239 s.d 1242KUH Perdata.
2. Hubungan Hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen) pasal 1457 KUH Perdata.
3. Hubungan antara "satu" subjek hukum dengan "semua" subjek hukum lainnya. Hubungan ini terdapat dalam hal "eigendomrecht" ( hak Milik) pasal 570 KUH Perdata.


BAB IV

Mengenal Ilmu Hukum sebagai Ilmu tentang Kenyataan


Mengenal Ilmu Hukum sebagai Ilmu tentang Kenyataan Obyek dari ilmu pengetahuan hukum adalah kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat sebagai hubungan sebab akibat dengan ge]ala-ge]ala lainnya untuk mencapai tu]uan tersebut digunakan 5 cara :

1. Sosiologi Hukum :  ilmu yang mempelajari fenomena hukum, yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hokum;
b. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hokum;
c. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum,
perhatiannya hanya pada memberikan penjelasan terhadap obyek yang dipelajari (badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaran hukum : Pembuat UU, Pengadilan, Polisi, Kejaksaan, dan Advokat ( satjipto Rahardjo).


2. Antropologi Hukum : Cabang llmu Pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiaanya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan (pendekatan yang menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia).

3. Psikologi Hukum (Prilaku Manusia/Humon Behaviour) : suatu cabang pengetahuan yang mempalajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.

4. Sejarah Hukum : salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.

5. Perbandingan Hukum : adalah suatu metode hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain, atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa satu dengan bangsa yang lain.



BAB V

TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum adalah memberikan Peraturan-peraturan (pedoman-Petunjuk) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat sehingga dengan demikian dapat terwujud suatu keadaan aman, tertib dan adil .



BAB VI

SUMBER HUKUM

Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : dasar kekuatan berlakunya hukum, sehingga dapat digunakan sebagai peraturan yang ditaati masyarakat.
C.S.T Kansil menyatakan bahwa sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengkibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Menurut Prof. Dr. Sudikno. SH dalam bukunya "mengenal Hukum" sumber hukum itu digunakan dalam beberapa atti: Sebagai asas hukum: sebagai permulaan Hukum misal: kehendak Tuhan, akal manusia.
2   Menunjukan hukum terdahuluyangmemberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Misalnya : Hukum Perancis, Hukum Romawi
3   Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlakunya secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
4   Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya Dokumen, UU.
5   Sebagai sumber terjadinya hukum (sumber yangmenimbulkan hukum).

3(Tiga Dasar) Berlakunya Hukum
1.   Kekuatan berlaku Yuridis
2.   Kekuatan berlaku Sosiologis
3.   Kekuatan berlaku Filosofis
Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri.

1. Dasar Kekuatan berlaku Yuridis 
Dasar kekuaatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan;

Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang
Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi atau sederajat
Keharusan mengikuti tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap undang-undang harus dalam L.N, atau peraturan Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan
Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

2. Dasar Kekuatan Berlakunya Sosiologis
Dasar kekuatan berlakunya sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat, menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hokum didasarkan pada dua teori yaitu :
a. Teori Kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hokum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat;
b. Teori Pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Dasar kekuatan berlaku Filosofis
Dasar kekuatan berlaku filosofis, menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikatdari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rechtsidee) apa yang mereka harapkan dari hukum, misalkan untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya

Karakteristik Hukum
Menu rut Satjipto Rahardjo, ada 4 (empat) karakteristik hukum yang baik agar dapat diterima masyarakat yaitu :
a.   Bersifat terbuka;
b.   Memberitahu terlebih dahulu;
c.   Tujuannya jelas;
d.   Mengatasi goncangan.

Sumber Hukum
Sumber Hukum ada 2 (dua) macam :
1.  Sumber Hukum Materiil: kesadaran hukum yang hidup
dalam masyarakatyangdianggapseharusnya (tempat
dari mana materil itu diambil) Contoh :
a. Seorangahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum d  Seorang ahli sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber Hukum Formal: tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum: Jenis sumber-sumber hukum formil :
a    Undang-Undang (statute)
b.   Kebiasaan (costum)
c.   Traktat (treaty)
d.   Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
e.   Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Undang-Undang
1. Arti Undang-Undang yaitu, peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara bagi setiap orang selaku warga negara.


2. Asas-asas Perundang-undangan
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan :
Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yangartinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidakdapatdipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
  • "Lex special is derogat legi general!", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undangyangumum. Contoh :Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih beratdibandingkan dengan KUHPidana.

  • "Lex posteriori derogat legi priori1, artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
  • "Lex superior derogat legi inferiori1, artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU. UU tidak berlaku surut (Asas Retroaktif).


Dalam Ilmu Hukum Undang-Undang dibedakan atas dua (2) jenis yaitu :
  • Undang-Undang dalam Arti Materil : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
  • Undang-Undang dalam Arti Formil : setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yangtetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oeh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Kebiasaan dapat diterima dalam masyarakat:
1. Syarat kelayakan, masuk akal dan pantas;
2. Pengakuan akan kebenarannya;
3. Mempunyai latar belakangsejarah yangtak dapat dikenali lagi dimulainya.
Ada 3 ftiga) syarat kebiasaan menjadi hukum kebiasaan :
1. Syarat Material : harus dapat ditunjukan ada perbuatan yang berlangsung lama;
2. Syarat Intelektual : kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum, bahwa perlu atau itu merupakan kewajiban hokum;
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan dilanggar.


Kodifikasi Hukum : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap Tujuan Kodifikasi Hukum :
a.Kepastian Hukum
b.Penyederhaan Hukum
c.Kesatuan Hukum Contoh : KUHD, KUHPdst

Hukum yangTertulis : Hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan perundang-undangan (Written Law)
Hukum yangTidakTertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Algemene Bepalingen Van WetgevingVoor Indonesie (A.B): kebiasan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan "jadi hakim haru memakai kebiasaan dalam hal-hal UU menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan".
Contoh : Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) " persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh Kebiasaan.

Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprundensi)
Yurisprudensi: Keputusan Hakim terdahulu yang seringdiikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yangsama.
Ada 2 (dua) macam Yurisprudensi :
1. Yurisprudensi Tetap : keputusan hakim yangterjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Yurisprudensi tidak Tetap
Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia (A.B) (ketentuan-Ketentuan Umum tentang Perundang-Undangan untuk
Indonesia) pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 Staatsblad 1847 No. 23 sampai saat ini berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan " segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Menurut pasal 22 A.B : Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.

Traktat (Treaty)
Taraktat: apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian, akibat perjanjian ialah bahwa pihak-pihakyang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan.
Dapat dikakatan : bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati (Pacta Sunt Servanda).

Traktatada 2 (dua) macam:
1. Traktat Bilateral : perjanjian yang diadakan oleh dua dua negara, yang juga mengikat warga negara yang bersangkutan Contoh : Traktat antara Rl dengan RRC tentang Dwi- Kewarganegaraan.
2. Traktat Multilateral : perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara. Contoh : perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yangdi ikuti oleh beberapa negara di eropa.


Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat Sarjana Hukum menjadi pedoman atau pegangan hakim dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, dalam hubungan internasional pendapat sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
Mahkamah Internasional dalam piagam Mahkamah Internasional (statute of the International Court of Justice) pada pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman antara lain :
1. Perjanjian-perjanjian internasional;
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional;
3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;
4. Keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

5 komentar:

  1. sangat bermanfaat, kunjungi juga disini http://law.uii.ac.id/blogsection/page_8.html

    BalasHapus
  2. artikel yg bermanfaat. https://goo.gl/yyV72F

    BalasHapus
  3. Lucky Eagle Casino Resort - Jeopardy - KTNV
    Lucky Eagle Casino Resort is your 거제 출장샵 lucky charm 태백 출장마사지 for the best. Make 의왕 출장안마 your dreams come true and 여주 출장마사지 place your bets. We have 제주도 출장안마 top notch entertainment,

    BalasHapus