Selasa, 25 September 2012

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

 TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

BAB II KERJASAMA UMAT BERAGAMA
A.HUBUNGAN INTERN UMAT ISLAM
B.HUBUNGAN ANTAR UMAT BERAGAMA
C.KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA

BAB III PENUTUP
A.KESIMPULAN
B.SARAN-SARAN

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia di takdirkan oleh Allah, SWT sebagai makhluk individu atau pribadi maupun sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu atau pribadi manusia memiliki hak dan kebebasan dalam beragama. Dan manusia sebagai makhluk sosial memiliki kebebasan yang di batasi oleh kebebasan manusia lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Di dalam negara Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila, Kerukunan antar umat beragama merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila terutama sila pertama dan sila ketiga.

Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicampuri oleh pihak lain, tetapi dalam aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.


BAB II
KERJA SAMA UMAT BERAGAMA

A.Hubungan Intern Umat Islam
Rasul mengajarkan umatnya untuk saling memberikan perhatian dan kepedulian terhadap sesama, sehingga terwujud ukhuwwah Islamiah. Ukhuwwah atau persaudaraan lahir karena adanya persamaan-persamaan. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di kalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah. Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Ukhuwwah Islamiah dapat membentuk kasih sayang antara manusia hingga terbentuknya persaudaraan yang akhirnya akan terbentuk suatu masyarakat “marhamah”. Seperti terdapat dalam Firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”  (QS. Al-Hujarat, 49:10)
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti  persaudaraan sebanyak  52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama.  Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam, yaitu :
1.Ukhuwah ’ubudiyah,  saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2.Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena  semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
3.Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4.Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ”Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya”.
Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1.Konsep tanawwul al ’ibadah  (keragaman cara beribadah).
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2.Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (kesalahan dalam berijtihad   mendapatkan ganjaran).
Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritas keilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3.Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid).
Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam, khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya, sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.

B.Hubungan antar Umat Beragama

Dalam hubungan Umat Islam dengan Umat beragama lain,
Al-Quran mengajarkan prinsip-prinsip toleransi sebagai rujukan. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

1.Dilarang melakukan pemaksaan beragama baik secara halus apalagi kasar
2.Manusia berhak memillih, memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya
3.Tidak berguna memaksa seseorang agar menjadi seorang muslim
4.Allah tidak melarang hidup bermassyarakat dengan orang yang tidak sepaham atau tidak seagama, selama tidak memusuhi Islam. Firman Allah SWT, :
“Tuhan tidak melarang kamu berbuat kebaikan dan bersikap jujur terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari kampungmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang jujur”. (QS.Al-Mumtahana, 60:8)

Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Islam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yang lahir dari pelaksanaan ajaran islam secara konsekwen dapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa, nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khusus untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian. menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku, bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Islam adalah agama yang toleran. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009 di Padangpanjang, Sumatera Barat, telah menetapkan fatwa tentang delapan Prinsip Ajaran Islam mengenai Hubungan Antar umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu ;
1.Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi merupakan ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan hidup bersama, kesepakatan itu mengikat seluruh elemen bangsa.
2.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik dalam hal suku, ras, budaya maupun agama. Karenanya bangsa Indonesia sepakat untuk mengidealisasikan bangsa ini sebagai sebuah bangsa yang majemuk tetapi tetap bersatu, dengan semboyan bhineka tunggal ika.
3.Umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia harus terus menjaga konsensus nasional itu.
4.Dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui eksistensi beberapa agama, dan masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agama masing-masing.
5.Islam mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran agama tersebut, sebagaimana pada masa Nabi juga mengakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi.
6.Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah Proklamasi 1945, Islam memandang posisi umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai.
7.Guna terhindar dari konflik antar pemeluk agama di Indonesia, negara wajib menjamin warganya untuk menjalankan agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dari setiap upaya penodaan agama.
8.Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, maka negara harus menindaknya secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


C.Kerukunan Hidup Umat Beragama
Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih.

Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling hormat menghormati, saling menghargai dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah. Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1.Saling tenggang rasa, saling menghargai dan toleransi antar umat beragama
2.Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3.Melaksanakan ibadah sesuai agamanya
4.Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.



BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia diantaranya Konflik-disintegrasi bangsa, penegakan hukum dan HAM.

Salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun adalah hak beragama, bahkan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya.
Negara harus menjamin kemerdekaan memeluk agama, sedangkan pemerintah berkewajiban melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Tugas pemerintah harus memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib, baik intern maupun antar umat beragama. Makanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangsa, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. Sebagaimana Firman Allah SWT ;  Artinya : “Janganlah bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” . (QS. Ali Imron :103) Artinya : “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105).



Daftar Pustaka
1.Materi pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam;
2.http://www.google.com/kerukunan umat beragama;
3.http://www.google.com/kerukunan antar umat beragama.

PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Pancasila dan Kewarganegaraan


Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pengertian Pancasila secara Etimolagis
Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (India) dalam bahasa Sansekerta, Pancasila mempunyai dua arti “Panca artinya lima dan sila artinya Batu sendi alas atau Dasar” atau Makna lima dasar.

Apa itu Bangsa
Dalam istilah asing Nation
Bangsa adalah ; Soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata untuk tetap hidup bersama (Ie desir vivere ensemble) yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan-penderitaan bersama.(Emest Renan Pidato di Univ. Sorbonne Paris
11 Maret 1882).
Menurut Bung Karno : persatuan antara orang dengan tempat kemudian mangkaitkannya dengan pertumbuhan ilmu baru yang disebut Geopolitik yang menyatakan tempat itu adalah tanah air sebagai kesatuan . Manusia yang menyatu dengan tanah airnya itulah yang disebut bangsa, Dengan demikian Bangsa ialah ; segerombolan manusia yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu atau sejumlah masyarakat yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu yang menempati suatu wilayah.

Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannnya, sikap manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia yakni iman, cipta. rasa dan karsa yang membentuk pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lainnya menjadi pandangan hidup kelompok.
Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu dengan kalompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.

Menurut Prof.dr. Padmo Wahjono'
Pandangan hidup sebagai prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar untuk apa orang itu hidup. Jadi Pandangan Hidup Bangsa ; Sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang
teguh oleh suatu bangsa guna mamecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya.

Pancasila sebagai Pandangan Hidug Bangsa
Mengapa Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang tarkandung dalam sila-silanya tersebut dan waktu kewaktu dalam dinamika masyarakat, secara tetap talah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan digunakan sabagai penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang dan dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norrna kehidupan, baik norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang barlaku.

Bagi suatu bangsa yang ingin hidup kokoh, pandangan hidup ini sangat diperlukan guna mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai, karena bila suatu bangsa tidak mempunyai pandangan hidup akan terus terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi didalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa didunia.

Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masaIah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak kehidupan masyarakat yang makin maju, serta dalam membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang di cita-citakan dan pikiran-pikiran yang terdalam serta gagasan yang dianggap baik.

Maka pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi
bagi kekokohan dan kalestarian suatu bangsa,yang terdiri dari rangkaian nilai-
nilai luhur suatu wawasan yang menyeluruh dari kehidupan itu sendiri pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga dianggap sebagai kristalisasi dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia karena didalamnya mengandung konsepsi dasar kehidupan yang dicita-citakan,dasar pikiran terdalam serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh masyarakat.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, karena pandangan hidup pancasila berakar dari pada budaya serta pandangan hidup masyarakat, maka Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa oleh karenanya tidak boleh mematikan kebhinnekaan yang ada.

Definisi atau batasan tentang pandangan hidup suatu bangsa pemahaman atas latar belakang Tap MPR NO. II/MPR/1978 tentang Padoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang pada Bab Pendahuluan merumuskan :

“Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya”.

Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dan bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI mejiadi Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila yang meliputi :
‘Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR RI bulan Nopember 1998 Tap MPR No.
II/MPR/1978 tersebut diatas telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998. Dan segi kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yaitu “Sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara Rl sedangkan dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara Rl.

Istilah-istilah lain sebagai sinonim dari pengertian pandangan hidup dikenal dengan sebutan Way of life Welatanschauung Wereldbeschouwing Wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup dan petunjuk hidup.


Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara
Philosofiche Grondslag dari Negara, dari Negara Ideologi Negara, Staatsidee.

Pancasila sebagai dasar Negara RI berarti Pancasila itu dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RI yang sah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam alinea keempat.
Pancasiia sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/pokok seperti yang terdapat daiam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan Iagi ke daiam berbagai Ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainnya yang tertulis, sedangkan yang tidak tartulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.

Dalam kaitannya fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara, maka pelaksanaan Pancasila mempunyai sifat mengikat dan kaharusan atau bersifat imperative, artinya sebagi ncrma-nonna hukum yang tidak boieh dikesampingkan maupun dilanggar sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksi.

Sesuai dengan kuasa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh para pembentuk Negara, dimana pada hakekatnya Pancasila adalah sebagai Dasar Negara RI akan tetapi periu dimengerti bahwa asal mula Pancasila sebagai Dasar Nagara RI digali dari unsur-unsur berupa nilai-nilai yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut terdapat daiam adat istiadat kebudayaan serta agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia yang sejak terintis dizaman Kerajaan Sriwijaya hingga di ikrarkannya Sumpah Pemuda tahun 1928,
selanjutnya diangkat dan dirumuskan oieh para pendiri Negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan dan siding PPKI untuk selanjutnya ditentukan dan disepakati sebagai dasar Negara sekaligus sebagai Ideologi Negara RI.


Pancasila kedudukannya sebagai Dasar Negara atau Philosohsche Gronslag tentunya mempunyai konsekuensi yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dan didevinisikan dari nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara RI serta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan Negara.

Dasar Yuridis tentang fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah :
1.Pembukaan UUD 1945.
2.Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Tap MPR No.V/MPR/1973.
3.Tap MPR No.IX/MPR/1978.
Dari Aspek hukum ketatanegaraan Indonesia, Pancasiia sebagai dasar Negara pada hakikatnya mengandung pengertian sebagai sumber dan segaia sumber hukum, yaitu seperti yang dinyatakan dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966
juncto Tap MPR RI No.V/MPR/1973 dan No.IX/MPR/1978.

Kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
•Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. dan dijelaskan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran.
•Meliput suasana kebatinan atau Geistlichenhintergrund dari UUD 1945.
•Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara , baik hukum dasar tertulis maupun hukum tidak tertulis.
•Mengandung norma-norma yag mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyeienggara Negara lainnya untuk memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yaitu “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
•Mempakan sumber semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara, dan bagi para pelaksana pemerintahan.

Pancasila sebagai sumber dan segala sumber hukum, dalam perjuangan nasional dan pengisian kemerdekaan Indonesia telan melahirkan 4 (empat) buah sumber hukum lain yaitu ;
1.Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
3.Surat Perintah 11 Maret 1956.


Keterkaitan Pancasila dengan keempat sumber hukum tersebut diatas. dikarenakan
1.Adanya Proklamasi Kemerdekaan Rl, menjadi sumber hukum bagi Iahimya Negara RI.
2.Adanya Dekrit Presiden 5 juli 1966 menjadi sumber hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945.
3.UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi penyelenggara kehidupan konstitusional bangsa dan Negara RI.
4.Super Semar 1966, menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Tap MPRS N0.XX/MPRS/1966 yang memuat judul tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia, didalam lampirannya menyampaikan sumber dan tertib hukum sesuatu Negara atau yang biasa dinyatakan sebagai “Sumber dari Segala Sumber Hukum" adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejewantahan daripada Budi Nurani Manusia Adapun tata urutan menurut Tap N0.XX/MPRS/1966 sebagai berikut :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan pelaksana lainnya.

Tap MPRS N0.XX/MPRS/1966. Tap No.V/MPR/1973 dan Tap N0.IX/MPR/1978 disempurnakan dalam Sidang Tahunan MPR-Rl pada tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000, dengan lahirnya Tap N0.Ill/MPR/2000, tentang Sumber hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, didalamnya memuat antara lain :
•Sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagaimana tetulis dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4
•Tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR RI
3.Undang-undang
4.Peraturan pemerintah pangganti undang•undang
5.Peraturan pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah.

Latar Belakang Sejarah Pancasila
Kesejarahan nilai-nilai Pancasila dalam prosesnya seiring dengan fase-fase zaman dimana sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit serta masa penjajahan, masa perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan pada jaman kebangkitan nasional, sumpah pemuda dan wawasan kebangsaan kemudian sejak zaman pejajahan Jepang, sampai dengan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agsutus 1945 yang selanjutnya pada masa Revolusi fisik dan masa 1950-1959 dan Masa Pemberontakan G.30 S/PKI, kemudian dimasa Orde Baru dengan Eka Prasetya Pancakarsa Presiden Soeharto sebagi Mandataris MPR melaksanakan tugasnya dengan berdasarkan kepada Tap MPR N0. II/MPRI1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), dengan Kepres No. 10 tahun 1979 dibentuklah sebuah lembaga yang diberi nama BP-7, yang tugasnya melaksnakan P-4 di segala lapisan masyarakat atau
bagi seluruh bangsa Indonesia. (Baca Sejarah Perjuangan Bangsal Buku 50 tahun Indonesia Merdeka).

Makna Nilai-Nilaidari Pancasila
Nilai kelima sila yang terdapat dalam Pancasila masing-masing silanya mempunyai nilai tersendiri yang saling keterkaitan antara sila yang satu dengan sila yang lainnya dalam Pancasila, dan merupakan nilai kristalisasi yang diangkat dari budaya, adat istiadat, norma-norma agama yang hidup dan ada didalam masyarakat.

Oleh karena itu pendidikan dan perkuliahan Pancasila adalah pendidikan yang bertujuan membentuk sikap positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila .
Menilai berarti menimbang yaitu “menghubungkan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan.

NiIai-nilai yang berhubungan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia :
1.Jasmani
2.Cipta
3.Rasa
4.Karsa
5.Kepercayaan

Sesuatu yang dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral atau etis religius) atau nilai agama.

Prof.Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi 3 yaitu :
1.Nilai Material:Sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2.NiIai vital:Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.Nilai Kerukunan:Segala sesuatu yang berguna bagi Rohani manusia.

Yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berbentuk atau berwujud benda material saja, tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material.

Nilai Material secara relatif lebih mudah diukur dengan alat-alat pengukur, sedangkan nilai Rohani tidak dapat diukur dengan alat pengukur.

Jadi dengan demikian untuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak dapat diukur oleh alat ukur tetapi diukur oleh budi nurani manusaa, karena sulit dilakukan.


1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan Sila ke 1 ini maka bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan didalamnya.

Sila ini menjadi kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya masing-masing, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.

Hal ini terbukti bahwa Negara Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau, yang penduduknya menganut bebarapa agama ( Islam,Kriten Protestan,Kristen Katolik, hindu dan budha), menghendaki semua agama itu hidup tenteram rukun dan saling menghormati atau bertoleransi sesama pemeluk agama lainnya.

Dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa bangsa Indonesia, menyatukan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu .

Adapun Wujud pengamalan dan Sila ke -1

1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Hormat menghormati dan bekarja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbada-beda, sehingga terbina kerukunan hadup.
3.Saling menhormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayan kepada orang lain.


2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dengan Sila Ke—2 manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan manabatnya, sebagai mahluk Tuhan Yang Maha ESa , yang sama derajat, sama hak dan kewajiban-kewajiban asasi nya, tanpa membeda-bedakan suku wama kulit agama dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap saling tenggang rasa dan tepa salira serta sikap tidak semena-mena kepada orang lain.

Sila k-2 menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan kaidah-kaidah, sadar bahwa manusia adalah sederajat dan manusia sejak dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan oleh siapapun dan hak-hak itu harus dihormati olah siapapun.

Oleh karena itu selain manusia pada hakekatnya sama maka bangsa-bangsa di dunia pada hakekatnya juga sama derajatnya.

Maka dalam UUD 1945 dinyatakan : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sasuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Sila kemanusiaan yang adil dan Beradab ini terdiri atas tiga pengertian pokok yaitu pengertian tentang kemanusiaan, adil dan beradab;

1.Kemanusiaan berasal dan kata manusia, yang merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang dikaruniai jasmani dan rohani, merupakan satu kasatuan yang serasi, yang sering disebut pribadi manusia yang artinya “daIam pribadi manusia terdapat jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya salah satu tidak ada itu berarti bukan manusia. Jasmani jelas memiliki kebutuhan jasmani ; makan, minum, tidur, dan nafsu-nafsu jasmaniah. Jasmani mampunyai indera yang menyebabkan kita dapat melihat, mencium, mendengar, mengecap, dan meraba.Rohani memiliki akal, perasaan kemanusiaan dan kepercayaan dengan akal, parasaaan dan kemauan, dangan demikian manusia dengan rohani dapat manimbang-nimbang persoalan yang dihadapi, baik dan buruk dan sekaligus melaksanakan hasil pertimbangan itu dengan alat rohani dengan begitu manusia dapat menjangkau hal-haI yang tidak dapat dicapai oleh akal dan kemampuan yang lain seperti misalnya percaya tarhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

2.Adil yang dimaksud adalah adil yang mcmpunyai pengertian obyektif atau sesuai dengan adanya, seperti misalnya bersifat adil " Tidak berat sabelah, tidak pilih kasih”. Adil ini tidak hanya untuk orang lain, tetapi juga untuk diri kita sendiri.

3.Beradab berasal dan kata adab sacara bebas bararti budaya beradab berarti berbudaya, Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakuanya salalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan, nilai-nilai budaya ini adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Dan bila manusia bertingkah laku tidak sesuai dengan nulai-nilai budaya kita berarti tidak baik.

Adapun wujud nyata nilai-nilai dari sila ke-2 adalah :
1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan Yang maha Esa.
2.Pengakuu persamaan derajat, persamaan hak dan kawajiban asasi setiap manusia,tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit (SARA)dan sebagainya.
3.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
4.Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain
6.Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8.Berani membela kebenaran dan keadilan .
9.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dan selumh umat manusia
10.Mengembangkan sikap hormat menghomati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.SiIa ke 3 Persatuan Indonesia
Mengandung makna kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina
rasa nasionalisme dalam Negara kesatuan Repubiik Indonesia, sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan, tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan sungguh-sungguh dihayati maka perselisihan tidak akan terjadi. Rasa nasionalisme ini memupuk erat rasa kebangsaan antara sesama warga Negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan.

Paham Kebangsaan Indonesai bukanlah paham kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain, paham kebangsaan kita adalah satu paham kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia.

Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesai :
1.KEDALAM manggalang kepentingan seluruh rakyat dengan tidak membeda-bedakan suku atau golongan.
2.KELUAR tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kearah hidup berdampingan secara damai, beradasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia.

Oleh karana itu dalam sila ka -3 ini, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, berarti bangsa/manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsanya .


Sila Persatuan Indonesia mengandung dua pokok pengertian ;

1.Parsatuan asal kata dari satu berarti utuh, tidak pecah belah, dan mengandung arti disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dalam arti hal-hal yang beraneka ragam itu, setelah disatukan, menjadi sesuatu yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antara satu dangan yang lainnya.
2.Indonesai yang dimaksud iaiah Indonesia dalam pengenian geogratis dan bangsa. Geogratis berarti bagian bumi yang membentang dari 95 — 141 derajat Bujur Timur dari 6 darajat Lintang Utara sampai 11 derajat Iintang Selatan, sedangkan dalam arti bangsa ialah bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.

Jadi dengan demikian Sila Persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Persatuan ini didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Sila ini juga sebagairnana sila yang lain mempunyai sifat yang dinamis yaitu sifat bartujuan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa sarta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Adapun wujud nyata dari nilai-nilai Sila ke-3 ini adalah :
1.Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kapentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.Mengembangkan rasa kebangsaan berkebangsaan dan tanah air Indonesia.
5.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemardekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.Mamajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila ini mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat meialui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

PENGANTAR SOSIOLOGI

PENGANTAR SOSIOLOGI
Dosen:Gunawan Nachrawi, SH, MH.

Apa Sosiologi itu ?
Sosiologi adalah ilmu yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat. Atau ilmu yang mempelajari tentang kehidupan manusia dalam masyarakat (Ilmu Sosial / Ilmu Masyarakat).
Beberapa definisi sosiologi:
1.Ilmu yang memberikan interpretasi dan pengertian-pengertian tentang perbuatan sosial (Max Weber dalam bukunya Wirschaft und Gessellschsft);
2.Ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal-balik antara manusia (Cuber dalam bukunya Sosiology, A. Sinopsi of Principles);
3.Ilmu tentang pergaulan hidup (Bierensdehaan dalam bukunya Sosiology ontwikkeling en methode);
4.Ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia di dalam kelompok (Kimbali Young);
5.Ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial , termasuk perubahan-perubahan sosial (Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dakam bukunya Setangkai Bunga Sosiologi);
6.Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompok (Roucek and Warren dalam bukunya Sociology, and Introduction) ;
7.Ilmu yang mempelajari tindakan-tindakan manusia dalam usaha menyesuaikan diri dalam suatu ikatan (Groeman).

Sosiologi secara jelas merupakan ilmu sosial yang obyeknya adalah masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena telah memenuhi unsur-unsur ilmu pengetahuan, yang ciri-ciri utamanya adalah:
a.Sosiologi bersifat empiris yang berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak bersifat spekulatif;
b.Sosiologi bersifat teoretis, yaitu ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi. Abstraksi tersebut merupakan kerangka unsur-unsur yang tersusun secara logis serta bertujuan untuk menjelaskan hubungan-hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
c.Sosiologi bersifat kumulatif yang berarti bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, mamperluas serta memperhalus teori-teori yang lama.
d.Bersifat non-etis, yakni yang dipersoalkan bukanlah baik-buruknya fakta tertentu, akan tetapi tujuannya adalah untuk menjelaskan fakta tersebut secara analisis.


Obyek Sosiologi
Obyek Sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antara manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Sosiologi mengambil masyarakat sebagai obyek yang dipelajarinya. Sosiologi belum mempunyai kaidah-kaidah dan dalil-dalil tetap yang diterima oleh bagian terbesar masyarakat, oleh karena itu sosiologi belum lama berkembang karena yang menjadi obyeknya adalah masyarakat manusia yang selalu berubah-ubah. Karena sifat masyarakat ang selalu berubah-ubah, hingga kini belum dapat diselidiki dan dianalisis secara tuntas hubungan antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara lebih mendalam.

Apa yang dimaksud dengan masyarakat ?
Dalam arti luas:masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain : Kedaulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat.

Dalam arti sempit:masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu. Umpamanya : masyarakat Jawa, Sunda. Minang, masyarakat mahasiswa, petani dsb.

Mengapa sosiologi dikatakan sulit untuk dipelajari ?
1.Obyek sosiologi adalah masyarakat dengan aneka ragam bentuknya yang satu sama lain berbeda, sedangkan masyarakat di sini yang dimaksudkan adalah hubungan-hubungan atau jaringa-jaringannya, karena itu obyeknya adalah abstrak. Abstraknya obyek ini menyebabkan sosiologi merupakan ilmu yang tidak mudah di dalam merumuskan sesuatu masalah, karena dalam sosiologi sering tidak kita jumpai istilah "ada" atau "pasti".
2.Adanya kenyataan bahwa masyarakat adalah sebagai obyek penyelidikan kita, sedangkan kita sendiri ada di dalamnya. Jadi kita sekaligus sebagai subyek dan juga sebagai obyek. Karena di dalam mengadakan penyelidikan sering faktor-faktor sebyektif kita masukkan ke dalamnya, dan dalam suatu observasi kita selalu memilih apa-apa yang kita sukai dan menjauhi apa yang tidak kita sukai.
3.Kadang-kadang kejadian sosial itu begitu dekat kepada kita, sehingga seolah-olah sudah melekat; oleh karena itu kita sangat jarang mempersoalkan dan menerima begitu saja sebagai suatu hal yang benar.

Metode-metode yang dipakai dalam sosiologi
Pada dasarnya terdapat dua jenis cara kerja (metode) yaitu :
a.Metode Kualitatif:
Suatu metode yang mengutamakan bahan yang sukar diukur dengan angka-angka atau ukuran eksak lainnya, walaupun ahan-baha tersebut terdapat dengan nyata di dalam masyarakat.
b.Metode Kuantitatif:
Suatu metode yang mengutamakan bahan-bahan atau keterangan dengan angka-angka sehingga gejala-gejala yang ditelitinya dapat diukur dengan mempergunakan skala-skala, indeks-indeks, tabel-tabel dan formula-formula yang semuanya itu sedikit banyak mempergunakan ilmu pasti.

Unsur-unsur pada masyarakat
a.Manusia yang hidup bersama ;
b.Bercampur untuk jangka waktu yang cukup lama, sebagai akibat dari hidup bersama dan bercampur itu timbullah sistem komunikasi dan timbullah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dalam kelompok tersebut;
c.Secara sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan ;
d.Mereka merupakan suatu sistem kehidupan bersama.
Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan, oleh sebab setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu sama lainnya.

Ciri-ciri masyarakat kota
a.Kehidupan beragama kurang ;
b.Umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa menggantungkan pada orang lain :
c.Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak ;
d.Faktor waktu sangat penting bagi mereka ;
e.Pikiran mereka umumnya rasional;
f.Perubahan-perubahan sosial tampak nyata. Sebab mereka terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Apakah "kebudayaan" itu ?
E.B. Taylor berpendapat bahwa kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi berpendapat bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta manusia masyarakat.

Mengapa manusia perlu berkebudayaan, sedangkan binatang tidak, padahal berdasarkan teori evolusi asal kedua mahluk itu sama ?
Apabila diteliti dengan seksama, akan terlihat bahwa perbedaannya terletak pada essensi atau hakikat manusia, yaitu sesuatu yang ada pada manusia, dan tidak ada pada binatang. Hakikat itu adalah 'roh" jiwa. Karena manusia mempunyai roh itulah, maka manusia mempunyai dan memerlukan kebudayaan. Jadi. bahwa jiwalah yang sesungguhnya menyebabkan adanya kebudayaan.
Jadi, yang membedakan antara manusia dengan binatang, secara abstraknya adalah jiwa dan secara konkrit adalah kebudayaan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa jiwalah yang merupakan sumber dari ciptaan kebudayaan.

Beberapa tokoh sosiologi dan pendapatnya !

1.John Locke (1632 - 1704) mengarang buku "On Civil Government" yang berisi : Bahwa pada kodratnya manusia itu dilahirkan dengan disertai hak-haknya yang penuh, termasuk hak atas tanah tempat tinggal. Tetapi di dalam kenyataannya banyak yang tidak terlaksana karena adanya hubungan yang pincang antara penguasa dan yang dikuasai, yang memerintah dan yang diperintah. Oleh sebab itu harus diberi jalan keluar untuk mengatasi kepincangan itu, yaitu dengan perjanjian/persetujuan di antara anggota yang merasa hanya dilanggar oleh penguasa dan setelah itu dipilih seorang pemimpin yang benar-benar mengetahui seluk beluk hidup bermasyarakat, sehingga tercapailah masyarakat yang dicita-citakan.

2.ThomasHobbes (1588 - 1679) mengarang buku "Leviathan" yang berisi:
Bahwa pada mulanya manusia itu hidup dalam suasana takut. Manusia satu dengan yang lainnya tiada hentinya berperang. Ia menyebut suasana masyarakat itu sebagai Homo Homini Lupus yang artinya : manusia merupakan serigala terhadap manusia lainnya.

3.Jean Jacques Rousseau (1712 -1778) mengarang buku "Du Contract SociaV yang berisi : Bahwa sebenarnya manusia itu dilahirkan dengan merdeka, dan berhak untuk melaksanakan kemerdekaannya di dalam batas-batas yang ditentukan secara kodrat. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak demikian, malahan sebagian dari individu terbelenggu oleh penguasa. Oleh sebab itu perlu diadakan perbaikan, agar hak dan kodrat manusia itu benar-benar dapat dilaksanakan yaitu dengan mengadakan perjanjian masyarakat. Di dalam perjanjian itu ditentukan bahwa individu sebagai anggota dari masyarakat tetap memiliki hak kodratnya. Mereka merdeka dan berdaulat menentukan bentuk dan gerak dari masyarakat dengan dipimpin oleh suatu badan yang telah sepakat dipilih oleh masyarakat

PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
Proses sosial adalah interaksi atau hubungan antara orang dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.

Interaksi sosial adalah hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia maupun anara orang perorangan dengan kelompok manusia.

Interaksi sosial sebenarnya merupakan kunci / faktor utama dari semua kehidupan sosial, oleh karena itu tanpa interaksi sosial, tak mungkin ada kehidupan bersama.
Bertemunya orang perorangan secara badaniah (fisik) belaka tidak akan menghasilkan pergaulan hidup dalam suatu kelompok sosial.
Pergaulan hidup semacam itu baru akan terjadi apabila orang-orang / perorangan atau kelompok-kelompok manusia bekerja sama, saling berbicara, dan seterusnya, untuk mencapai tujuan hidup bersama, mengadakan persaingan, pertikaian dan lain sebagainya. Sehingga dapat dikatakan bahwa interaksi sosial adalah proses dasar sosial, yang menunjuk pada hubungan-hubungan sosial yang dinamis.

Jadi interaksi sosial merupakan syarat utama untuk terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.
Misalnya : Apabila dua orang bertemu, interaksi sosial dimulai pada saat itu.
Mereka saling menegur, berjabat tangan, saling bicara atau bahkan mungkin berkelahi. Aktivitas-aktivitas semacam itu merupakan bentuk-bentuk interaksi sosial.

Walaupun orang-orang yang bertemu muka tidak saling berbicara atau saling menukar tanda-tanda, interaksi sosial telah terjadi, oleh karena masing-masing sadar akan adanya pihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan, yang disebabkan oleh misalnya : bau keringat, minyak wangi, melihat cara berjalan dan sebagainya.

Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi pula di dalam masyarakat. Interaksi tersebut lebioh mencolok manakala terjadi benturan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan kelompok. Misalnya :   Di kalangan suku tertentu di Indonesia, berlaku suatu tradisi yang telah melembaga, dalam diri masyarakat bahwa dalam perkawinan, pihak laki-laki diharuskan memberikan mas kawin kepada pihak wanita yang sering kali jumlahnya sangat besar. Sedangkan di daerah lain dengan suku yang lain pula malah sebaliknya.

Contoh lain : Dalam hal seorang guru mengahadapi murid-muridnya yang merupakan suatu kelompok manusia di dalam kelas. Di dalam interaksi sosial tersebut, pada taraf pertama akan tampak bahwa guru mencoba untuk menguasai kelasnya supaya interaksi sosial berlangsung dengan seimbang, dimana terjadi saling pengaruh mempengaruhi antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, interaksi sosial akan terjadi apabila diantara kedua belah pihak saling bereaksi

Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor antara lain, faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati.

Faktor imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku. Namun demikian , dapat juga mengakibatkan terjadinya hal-hal yang negatif, misalnya : yang ditiru adalah tindakan-tindakan yang menyimpang (contoh : seorang pelajar akan merasa ketinggalan kalau tidak ikut tawuran, seseorang merasa risih kalau tidak membeli barang seperti tetangganya dsb.)

Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau sesuatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain. Proses faktor sugesti ini terjadi apabila orang yang memberikan pandangan adalah orang yang berwibawa, atau mungkin karena sifatnya yang otoriter. Atau mungkin pula bahwa faktor sugesti terjadi. Karena yang memberikan pandangan atau sikap merupakan bagian terbesar dari kelompok yang bersangkutan.

Faktor identifikasi, sebenarnya merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Proses identifikasi dapat berlangsung dengan sendirinya (secara tidak sadar), maupun dengan disengaja, sehingga seringkah seseorang memerlukan tipe-tipe ideal tertentu di dalam proses kehidupannya
Proses identifikasi berlangsung dalam suatu keadaan di mana seseorang yang beridentifikasi benar-benar mengenal pihak lain (yang menjadi idealnya), sehingga pandangan, sikap maupun kaidah-kaidah yang berlaku pada pihak lain tadi dapat melembaga dan bahkan menjiwainya.

Faktor simpati, sebenarnya merupakan suatu proses di mana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya.
Proses simpati didorong oleh keinginan untuk belajar dari pihak lain yang dianggap kedudukannya lebih tinggi dan harus dihormati karena mempunyai kelebihan-kelebihan atau kemampuan-kemampuan tertentu yang patut dijadikan contoh.

SYARAT-SYARAT TERJADINYA INTERAKSI SOSIAL
Ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya interaksi sosial yaitu :
1.Adanya kontak sosial (social-contact) ;
2.Adanya komunikasi

Kata kontak berasal dari bahasa Latin Cm atau cum (yang artinya bersama-sama) dan tango (yang artinya menyentuh).
Secara fisik, kontak baru terjadi apabila terjadi hubungan badaniah, walaupun sebagai gejala sosial itu tidak perlu berarti hubungan badaniah. Misalnya : dengan cara berbicara langsung, melalui telepon, telegram, radio, surat dsb. Misalnya:
1.Kontak (surat, telepon, radio) merupakan tahap pertama dari terjadinya "kontak" antara pasukan kita dengan pasukan musuh ;
2.Suatu patroli polisi yang sedang mengejar penjahat mengadakan "kontak" dengan Markas Besar. Ha! itu berarti bahwa masing-masing bersiap untuk mengadakan interaksi sosial, di mana satu pihak akan memberikan instruksi-instruksi.

Kontak sosial dapat berlangsung dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :
1.Antara orang perorangan, misalnya apabila anak kecil mempelajari kebiasaan-kebiasaan dalam keluarganya. Proses demikian terjadi melalui sosialisasi (socializatkm), yaitu suatu proses, di mana anggota masyarakat yang baru mempelajari norma-norma dan nilai-nilai masyarakat di mana dia menjadi anggota ;
2.Antara orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya, misalnya apabila seorang merasakan bahwa tindakan-tindakannya berlawanan dengan norma-norma masyarakat atau aabila suatu partai politik memaksa anggota-anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan ideologi dan programnya ;
3.Antara suatu kelompok orang dengan kelompok orang lainnya. Misalnya : dua partai politik mengadakan kerjasama (berkoalisi) untuk mengalahkan partai politik lainnya di dalam pemilihan umum. Atau apabila dua buah perusahaan bangunan mengadakan suatu kontrak kerja untuk membuat jalan raya, jembatan di wilayah yang baru dibuka.

Arti terpenting dari komunikasi adalah bahwa seseorang memberikan tafsiran pada perilaku orang lain (yang berwujud pembicaraan, gerak-gerak badaniah atau sikap), perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberikan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang lain tersebut.
Misalnya:
Apabila seorang gadis menerima seikat bunga dari teman pria , dia akan memandang dan mencium bunga-bunga tersebut, dan timbul pertanyaan dalam hatinya, mengapa dia mengirim bunga ?
Dengan adanya komunikasi, sikap-sikap dan perasaan suatu kelompok orang atau perorangan dapat diketahui oleh orang atau kelompok lainnya. Hal itu kemudian merupakan bahan untuk menentukan reaksi apa yang akan dilakukannya.
Namun suatu kontak dapat terjadi tanpa komunikasi, misalnya, apabila seorang Indonesia bertemu dan berjabat tangan dengan seorang Jerman, lalu ia berusaha berbicara dalam bahasa Indonesia, padahal orang Jerman tersebut tidak mengerti bahasa Indonesia, atau sebaliknya.
Dalam komunikasi kemungkinan sekali terjadi berbagai macam penafsiran terhadap tingkah laku orang lain.
Misalnya:Seulas senyum dapat ditafsirkan sebagai keramah-tamahan, sikap bersahabat atau bahkan sebagai sikap sinis dan ingin menunjukkan kemenangan;
Sebuah lirikan dapat ditafsirkan sebagai tanda bahwa orang yang bersangkutan merasa kurang senang atau bahkan sedang marah.

Dengan demikian komunikasi merupakan salah satu syarat terjadinya kerjasama. Akan tetapi tidak selalu komunikasi menghasilkan kerjasama bahkan suatu pertikaian mungkin akan terjadi sebagai akibat salah paham atau karena masing-masing salah menafsirkan komunikasinya.

KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
Manusia, apabila dibandingkan dengan mahluk hidup lainnya seperti hewan, dia tidak akan dapat hidup sendiri. Seekor anak ayam, walaupun tanpa induk , mampu mencari makan sendiri ; demikian pula dengan hewan-hewan lainnya. Manusia tanpa manusia lainnya bisa dipastikan akan mati.
Misalnya:Bayi harus diajar makan, berjalan, bermain, dan lain sebagainya. Jadi sejak lahir manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Lagi pula, manusia tidak dikaruniai Tuhan dengan alat-alat fisik yang cukup untuk dapat hidup sendiri (Harimau diberi kuku dan gigi yang kuat untuk mencari makan sendiri. Burung diberi sayap untuk bisa terbang yang jauh)
Manusia, alat-alat fisiknya tidak sekuat hewan, akan tetapi manusia diberi alat-alat bertahan yang sangat istimewa dan jauh lebih sempurna yaitu pikiran yang dapat dipergunakan untuk mencari alat-alat materiil yang diperlukan untuk kehidupan.
Hewan tertentu sanggup hidup di udara dingin tanpa alat bantu, tetapi manusia, dengan pikirannya dapat bertahan hidup di udara dingin karena dengan menggunakan daya pikirnya menciptakan pakaian untuk melindungi dirinya dari terik matahari, hujan dan udara dingin.
Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut gregariousness, oleh karena itu manusia juga disebut social animal (hewan sosial); hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama.
Di dalam hubungan antar manusia dengan manusia lain, yang agaknya paling penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan tersebut.
Misalnya: Seorang menyanyi, memerlukan reaksi , entah yang bersifat pujian atau kritik yang kemudian akan menjadi dorongan untuk perkembangannya.

Di dalam memberikan reaksinya manusia cenderung untuk memberikan keserasian dengan tindakan manusia lain, karena sejak lahir manusia sudah mempunyai 2 (dua) hasrat atau keinginan pokok yaitu :
1.Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya (masyarakat);
2.Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.

Fakta-fakta yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat
1.Adanya dorongan seksual, yaitu dorongan manusia untuk mengembangkan keturunannya ;
2.Adanya kenyataan bahwa manusia itu adalah "serba tidak bisa" atau sebagai mahluk lemah. Karena itu selalu mencari kekuatan bersama dengan menjalin perserikatan dengan orang lain, sehingga mereka berlindung bersama-sama dengan mengejar kebutuhan kehidupan sehari-hari, termasuk pula perlindungan keluarga terhadap bahaya dari luar;
3.Karena terjadinya "habit" pada tiap-tiap diri manusia. Manusia bermasyarakat, oleh karena itu telah terbiasa mandapat bantuan yang bermanfaat yang diterima sejak kecil dari lingkungannya, sehingga ia tidak mau keluar dari lingkungannya;
4.Adanya kesamaan keturunan, kesamaan teritorial, kesamaan nasib, kesamaan keyakinan cita-cita, kesamaan kebudayaan dan lain-lain.


FUNGSI KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Manusia dan masyarakat memerlukan kepuasan, baik di bidang spiritual maupun materiil. Sebenarnya kebutuhan masyarakat tersebut diatas. sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Daikatakan sebagian besar,karena kemampuan manusia itu terbaas, dengan demikian emampuan kebudayaan yang merupaan hasil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.
Misalnya : Hasil karya manusia / masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungannya Teknologi pada hakikatnya meliputi paling sedikit 7 (tujuh) unsur seperti : Alat-alat produksi. Senjata, Wadah, Makanan dan minuman. Pakaian dan perhiasan, Tempat berlindung dan perumahan, Alat-alat transport.

Karya / karsa masyarakat mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata-tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Untuk menghadapi kekuatan-kekuata yang buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain.
Setiap orang cenderung menciptakan kebiasaan yang khusus bagi dirinya sendiri. Misalnya : Kebiasaan untuk bangun pagi, kebiasaan untuk tidur siang hari, kebiasaan baca koran sebelum mandi pagi, kebiasaan membaca buku, kebiasaan selalu membantu apabila melihat orang lain susah dsb.
Jadi kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan diakui serta dilakukan pula oleh orang-orang lain yang semasyarakat.

Kebiasaan seseorang dapat berkembang menjadi kebiasaan antara orang-orang tertentu atau bahkan menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga pada akhirnya kebiasaan tersebut diakui menjadi norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat (biasanya dipelihara secara turun-temurun), lazimnya dinamakan adat- istiadat (custom). Adat-istiadat yang mempunyai akibat hukum, dinamakan Hukum Adat.

Berlakunya kaidah / hukum adat dalam sustu kelompok manusia / masyarakat tergantung pada kekuatan kaidah tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berperilaku. Artinya sampai berapa jauh kaidah-kaidah tersebut diterima oleh anggoa kelompok, sebagai petunjuk perilaku yang pantas.

Apabila memperhatikan kebiasaan-kebiasasan masyarakat di dunia ini, akan dijumpai perilaku-perilaku yang di satu masyarakat dilarang, di lain masyarakat malah tidak menjadi persoalan.
Misalnya : Sambil ngobrol pada masyarakat tertentu dianggap kurang sopan, tetapi tidak demikian di kelompok masyarakat yang lain.
Di kalangan masyarakat Indonesia, perbuatan meludah di tempat orang banyak dianggap sebagai perbuatan kurang sopan. Akan tetapi bagi orang-orang suku bangsa Masai di Afrika menganggap perbuatan tersebut sebagai tanda terima kasih atau tanda suka pada seseorang.


Tipe-tipe kebudayaan khusus yang nyata mempengaruhi bentuk kepribadian, yaitu :
1.Kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan. Misalnya : Adat-istiadat melamar mempelai di Minangkabau adalah berbeda dengan adat-istiadat melamar di Jawa. Di Minangkabau, lazimnya pihak wanita yang melamar, sedangkan di Jawa pada umumnya pihak laki-lakilah yang malamar calon isteri.
2.Cara hidup di kota dan di desa yang berbeda, Misalnya : Perbedaan seorang anak yang dibesarkan di kota dengan seorang anak yang dibesarkan di desa. Anak-anak kota terlihat lebih berani untuk menonjolkan diri di antara teman-temannya dan silaknya lebih terbuka. Sedangkan seoang anak yang dibesarkan di desa lebih mempunyai sikap percaya pada dirinya sendiri dan lebih banyak mempunyai sikap menilai.
Contoh lainnya : Anak yang dibesarkan di kota lebih bergaya individualistis, sedangkan anak yang dibesarkan di desa cenderung lebih rukun dan lebih bersifat gotong royong.
3.Kebudayaan khusus kelas sosial, Misalnya : Di Jakarta kita secara nyata dapat melihat dan menilai cara masyarakat berpakaian, bertutur sapa, bergaul, cara mengisi waktu senggang, bahasa yang dipergunakan. Dari kenyataan-kenyataan itu dapat dikatagori terhadap masing-masing kelas sosial yang ada di masyarakat Jakarta.
4.Kebudayaan khusus atas dasar agama. Agama juga mempunyai pengaruh besar di dalam membentuk kepribadian seorang individu. Bahkan adanya berbagai mazhab di dalam satu agama-pun malahirkan pula kepribadian yang berbeda-beda di kalangan umatnya.
5.Kebudayaan berdasar profesi. Pekerjaan atau keahlian juga memberi pengaruh besar pada kehidupan seseorang. Misalnya : Kepribadian seorang dokter akan berbeda dengan kepribadian seorang pengacara dan itu akan berpengaruh juga pada suasaa keluarga dan cara mereka bergaul.

Inti kebudayaan setiap masyarakat adalah sistem nilai yang dianut oleh masyarakat pendukung kebudayaan yang bersangkutan. Sistem nilai tersebut mencakup konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari) dan apa yang dianggap baik (sehingga harus selalu dianut). Sehingga akhirnya dikenal perbedaan antara nilai-nilai yang positif yang terus dipelihara dan nilai-nilai yang negatif yang harus disingkirkan.

LAPISAN MASYARAKAT (STRATIFIKASI SOSIAL)
Stratifikasi berasal dari kata Statification, berasal dari kata Stratum (strata) = lapisan

Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material dari pada kehormatan (misalnya), maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pihak-pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat (social stratification), yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal. Misalnya :
Mereka yang memiliki uang banyak. Akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan, mungkin juga kehormatan, seangkan mereka yang mempunyai kekuasaan besar, mudah menjadi kaya.

Lapisan masyarakat mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama di dalam suatu organisasi sosial Misalnya :
Lapisan masyarakat mula-mula didasarkan pada pada perbedaan seks, perbedaan antara pemimpin dengan yang dipimpin, golongan budak dengan bukan budak, bahkan pembedaan berdasarkan kekayaan.

Semakin rumit dan semakin maju teknologi sustu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakatnya, karena banyaknya orang dan aneka warna ukuran yang dapat diterapkan terhadapnya.


TERJADINYA LAPISAN MASYARAKAT
Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Tetapi ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan.
Yang biasa menjadi alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang teradi dengan sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur (senioritas), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu.

Misalnya:
Pada masyarakat yang hidupnya dari berburu hewan alasan utama adalahkepandaian berburu. Seangkan pada masyarakat yang telah menetap dan bercocok tanam, maka kerabat pembuka tanah (yang dianggap penduduk asli) dianggap sebagai orang-orang yang menduduki lapisan tinggi.
Golongan pembuka tanah di Jawa (di desa), dianggap mempunyai kedudukan tinggi, karena mereka dianggap sebagai pembuka tanah dan pendiri desa yang bersangkutan

Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, tidaklah demikian. Pembedaan atas lapisan masyarakat merupakan gejala universal yang merupakan bagia sistem sosial setiap masyarakat.

Ada pula sistem lapisan masyarakat yang dengan sengaja disusun untuka mengejar suatu tujuan (bersama). Hal itu biasaaanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang resmi dalam organisasi-organisasi formal seperti pemerintahan, perusahaan, partai politik, angkatan bersenjata, atau perkumpulan-perkumpulan.

Kekuasaan dan wewenang merupakan unsur khusus dalam sistem lapisan masyarakat. Unsur ini mempunyai sifat yang lain dari uang, tanah, benda-benda ekonomis, ilmu pengetahuan, atau kehormatan.


SIFAT SISTEM LAPISAN MASYARAKAT
Sifat sistem lapisan di dalam sustu masyarakat dapat bersifat tertutup (closed social strartification) dan terbuka (open social stratification).
Yang bersifat tertutup, membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain.
Sebaliknya di dalam sistem terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapannya sendiri untuk naik lapisan.
Sistem tertutup jelas terlihat pada masyarakat yang mempunyai mempunyai kasta-kasta ( India, Bali), di dalam masyarakat yang feodal, atau di kelompok masyarakat yang rasialis.
Misalnya : Di masyarakat Bali dikenal beberapa lapisan masyarakat, seperti : Brahmana, Satria, Vesia, dan Sudra. Ketiga lapisan pertama biasa disebut triwangsa, sedangkan lapisan terakhir disebut jaba yang merupakan lapisan dengan jumlah warga terbanyak

Apabila ditelaah, pada lapisan masyarakat yang bersifat tertutup (kelompok masyarakat yang berkasta) mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu :
1.Keanggotaan pada kasta diperoleh karena warisan/kelahiran. Anak yang lahir memperoleh kedudukan orang tuanya ;
2.Keanggotaan yang diwariskan adi berlaku seumur hidup, oleh karena itu seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikeluarkan dari kastanya;
3.Perkawinan bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang sekasta ;
4.Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas;
5.Kesadaran pada keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari mana kasta, identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta dan lain sebagainya ;
6.Kasta diikat oleh kedudukan-kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan;
7.Prestise / harga diri kasta benar-benar diperhatikan.


DASAR LAPISAN MASYARAKAT
Di antara lapisan atasan dengan yang terendah, terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan atasan, tidak hanya memiliki satu macam saja dari apa yang dihargai oleh masyarakat, akan tetapi kedudukan, uang banyak, kekuasaan, dan kehormatan.
Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:
1.Ukuran kekayaan. Barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak, termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut misalnya, dapat diliat dari bentuk rumah yang dimiliki, mobil pribadinya, cara berpakaian dan bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya ;
2.Ukuran kekuasaan. Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar menempati lapisan atasan;
3.Ukuran kehormatan, Ukuran ini mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan/atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat teratas. Ukuran semacam ini banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4.Ukuran ilmu pengeahuan. Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat yang negatif. Karena ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya.


BEBERAPA MASALAH SOSIAL
Kepincangan-kepincangan yang dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat tergantung dari sistem nilai sosial masayarakat itu sendiri. Ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang pada umumnya sama yaitu :

1. Kemiskinan
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.

Dengan berkembangnya perdagangan di seluruh dunia, dan ditetapkannya taraf kehidupan tertentu sebagai suatu kebiasaan masyarakat, kemiskinan muncul sebagai masalah sosial.

Seseorang bukan merasa miskin karena kurang makan, pakaian atau perumahan, tetapi karena harta miliknya dianggap tidak cukup untuk memenuhi taraf kehidupan yang ada. Misalnya : Di Jakarta, seseorang dianggap miskin karena tidak memiliki radio, televisi atau mobil. Dengan demikian lama kelamaan benda-benda sekunder tersebut dijadikan ukuran bagi keadaan sosial-ekonomi seseorang, yaitu apakah dia miskin atau kaya.
Di daerah-daerah lain, persoalan kemiskinan disebabkan tidak mampunya memenuhi kebutuhan primer (pokok) sehingga timbul tuna karya, tuna susila dan lain sebagainya.

Secara sosiologis, sebab-sebab timbulnya prolema kemiskinan tersebut adalah karena salah satu lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik, yaitu lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi. Kepincangan tersebut akan menjalar ke bidang-bidang lainnya, misalnya, pada kehidupan keluarga yang tertimpa kemiskinan tersebut.

2. Kejahatan
Sosiologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya.
Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan itu terjadi.

Salah satu dari sekian teori yang mengamati tentang problem kejahatan adalah dari "E.H. Sutherland yang mengatakan bahwa seseorang berperilaku jahat dengan cara yang sama dengan perilaku yang tidak jahat. Arlinya : perilaku jahat dipelajari sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang lain. dan orang tersebut mendapatkan perilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang yang berperilaku dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum yang ada.
Apabila seseorang menjadi jahat, maka hal itu disebabkan orang tadi mengadakan kontak dengan pola-pola perilaku jahat dan juga karena dia mengasingkan diri terhadap pola-pola perilaku yang tidak menyukai kejahatan tersebut.

Ada 2 (dua) cara untuk mengatasi masalah kejahatan, kecuali tindakan preventif dapat pula dilakukan dengan tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi.
Menurut Cressey, ada 2 (dua) konsep mengenai teknik rehabilitasi yaitu :
1.Menciptakan sistem dan program-program ang bertujuan untuk menghukum orang-orang jahat tersebut. Sistem dan progam-program tersebut bersifat reformatio misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, dan hukuman penjara.
2.Penekanan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa (yang tidak jahat). Jadi selama menjalani hukuman bersyarat, diusahakan dicarikan pekerjaan bagi si terhukum dan diberikan konsultasi psikologis.

Kepada para narapidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan-latihan untuk menguasai bidang-bidang tertentu,
supaya kelak setelah masa hukuman selesai memiliki modal ilmu untuk mencari pekerjaan atau bahkan malah menciplakan lapangan kerja.

Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah apa yang disebut White collar crime, suatu gejala yang timbul pada abad modern. Para ahli beranggapan, bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses proses perkembangan ekonomi yang terlaku cepat, dan yang menekankan pada aspek material-finansial belaka. White collar crime merupakan kejahaan yang dilakukan oleh pengusaha atau para pejabat di dalam menjalankan peranan dan fungsinya. Keadaan keuangannya yang relatif kuat memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Masalah white collar crime memang terkesan rumit, karena ada beberapa aspek yang turut menentukan seperti:
a.Siapakan lapisan tertinggi masyarakat yang karena profesi dan kedudukannya mempunyai peluang untuk melakukan kejahatan tersebut;
b.Apakah perbuatan serta gejala-gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai white collar crime ;
c.Faktor-faktor sosial dan individual apa yang menyebabkan orang berbuat demikian ;
d.Bagaimanakah tindakan-tindakan pencegahannya melalui sarana-sarana pengendalian sosial tertentu.

3.Disorganisasi Keluarga
Disorganisasi keluarga adalah perpecahan keluarga sebagai suatu unit, karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sesuai dengan peranan sosialnya.
Bentuk-bentuk disorganisasi keluarga antara lain :
a.Unit keluarga yang tidak lengkap karena hubungan di luar perkawinan. Walaupun dalam hal ini secara yuridis dan sosial belum terbentuk suatu keluarga, tetapi bentuk ini dapat digolongkan sebagai disorganisasi keluarga, Misalnya : Seorang ayah gagal mengisi peran sosialnya atau seorang ibu yang gagal mengisi peran sosialnya.
b.Disorganisasi keluarga karena putusnya perkawinan sebab perceraian, perpisahan meja dan tempat tidur, dan seterusnya.
c.Adanya kekurangan dalam keluarga tersebut, yaitu dalam hal komunikasi antara anggota-anggotanya (empty shellfamify).
d.Krisis keluarga, oleh arena salah satu yang bertindak sebagai kepala keluarga di lar kemampuannya sendiri meninggalkan rumah tangga, mungkin karena meninggal dunia, dihukum atau karena peperangan.
e.Krisis keluarga yang disebabkan karena faktor-faktor intern, misalnya karena terganggunya keseimbangan jiwa salah seorang anggota keluarga.

4.Masalah Generasi Muda dalam Masyarakat Modern
Masalah generasi muda pada umumnya ditandai oleh 2 (dua) ciri yang berlawanan, yakni keinginan untuk melawan (misalnya, dalam bentuk radikalisme) dan sikap apatis (misalnya, penyesuaian yang membabi buta terhadap ukuran moral generasi tua).

Di kota-kota besar Indonesia, misalnya di Jakarta, acap kali generasi muda mengalami kekosongan lantaran kebutuhan akan bimbingan langsung dari orang tua kurang atau bahkan tidak ada.
Keadaan tersebut ditambah lagi dengan kurangnya tempat-tempat rekreasi, atau walaupun ada. perlu biaya mahal untuk merasakannya.
Perumahan yang tidak memenuhi syarat, tidak mampunya orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya juga menjadi penyebab masalah.

Demonstration effect yang cukup kuat menjadi masalah generasi muda antara lain ;
a.Persoalan sense of value yang kurang ditanamkan oleh orang tua, terutama yang menjadi warga lapisan yang tinggi dalam masyarakat. Anak-anak warga lapisan tinggi masyarakat cenderung menjadi sumber bagi imitasi untuk anak-anak warga lapisan yang lebih rendah.
b.Timbulnya organisasi-organisasi pemuda informal, yang tingkah lakunya tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.
c.Timbulnya usaha-usaha generasi muda yang bertujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat, yang disesuaikan dengan nilai-nilai kaum muda.

5.Pelacuran
Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. Palacuran ini mempunyai pengaruh besar terhadap moral. Misalnya : Di Jakarta, dikatakan bukan masalah sosial utama, karena pengaruhnya terhadap ekonomi negara, stabilitas politik, kebudayaan bangsa.

Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat pada faktor-faktor endogen dan eksogen. Di antara faktor-faktor endogen dapat disebutkan misalnya : nafsu kelamin yang besar, sifat malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah.
Di antara faktor-faktor eksogen yang utama adalah faktor ekonomis, urbanisasi yang tidak teratur, keadaan perumahan yang tidak memenuhi syarat

6.Alkoholisme
Masalah alkoholisme, masalah pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana, bilamana dan dalam kondisi yang bagaimana (bukan boleh atau dilarang).
Secara umum orang awam berpendapat bahwa alkohol merupakan suatu stimulan, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun protoplasmik yang mempunyai efek depresan pada sistem syaraf. Akibatnya seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.

Suatu penelitian yang ditujukan pada reaksi keluarga terhadap kepala rumah tangga yang pemabuk, menunjukkan sebagai berikut:
a.Pada waktu mulai minum-minum agak di luar batas walaupun secara sporadis, isteri mulai menderita tekanan-tekanan bathin, hubungan antara suami dengan isteri mulai terganggu keserasiannya ;
b.Pada tahap kedua frekuensi minum-minum meningkat, hubungan antara suami dengan isteri maupun anak-anak semakin tegang. Dalam pada itu keluarga telah dicap oleh masyarakat sekitar sebagai keluarga pemabuk ;
c.Pada tahap ketiga, isteri dan anggota keluarga lainnya sudah tidak lagi mencoba mengatasi masalah umum yang dihadapi, namun mencari jalan sendiri-sendiri untuk menanggulangi gangguan-gangguan individual;
d.Pada tahap keempat, isteri mengambil alih peranan kepala rumah tangga, ia mengurus keluarga tanpa bantuan suami ;
e.Pada tahap kelima, ada kemungkinan bahwa isteri sepenuhnya mengendalikan  keluarga ;
f.Pada tahap keenam, isteri dan anak-anak mengorganisasi keluarga tanpa mengikutsertakan suami;
g.Pada tahap ketujuh, ada kemungkinan bahwa suami menyadari kekeliruannya, sehingga secara perlahan-lahan kembali ke kehidupan normal.


7.Delinkuensi Anak-anak (Kenakalan remaja)
Kenakalan anak-anak remaja meliputi pencurian, perampokan, penganiayaan, pornografi, pelanggaran susila, penggunaan obat-obat perangsang, mengendarai motor-motor tanpa mengindahka norma-norma lalu lintas.

Delinkuensi anak-anak di Indonesia sudah tidak lagi dapat dipandang remeh, kenakalan-kenakalan remaja di Indonesia khususnya terhadap penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiltif) sudah dapat dikatakan berada dalam kondisi "mengancam kelangsungan sebuah generasi"

Apabila kita perhatikan, ternyata delikuensi anak-anak ini dilakukan oleh 2 (dua) komunitas masyarakat yaitu :
1.Yang dilakukan oleh anak-anak muda dari kelas sosial menengah ke bawah, meliputi pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran asusila, dan sesekali menyentuh kepada penyalahgunaan narkoba.
2.Yang dilakukan oleh anak-anak muda dari kelas sosial menengah ke atas meliputi penyalahgunaan narkoba, mengendarai motor-motor tanpa mengindahka norma-norma lalu lintas.

Ada penelitian yang mengungkapkan bahwa delikuensi anak-anak yang berasal dari belighted area, yaitu wilayah kediaman di mana tingkat disorganisasi keluarga tinggi.

8.Kependudukan
Penduduk suatu negara pada hakekatnya merupakan suatu sumber yang sangat penting bagi pembangunan, sebab penduduk merupakan subyek, sekaligus menjadi obyek pembangunan.
Salah satu tanggungjawab yang utama dari suatu negara adalah meningkatkan kesejahteraan penduduknya serta menambil langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut.

Di Indonesia, gangguan-gangguan yang menimbulkan masalah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk tersebut antara lain :
a.Masalah bagaimana menyebarkan penduduk, sehingga terdapat kepadatan penduduk yang serasi untuk seluruh Indonesia
b.Masalah bagaimana mengusahakan penurunan angka kelahiran yang terlalu cepat, sehingga perkembangan penduduk dapat diawasi dengan seksama

9.Lingkungan hidup
Apabila seseorang membicarakan lingkungan hidup, basanya yang dipikirkan adalah hal-hal yang berada di sekitar manusia, baik sebagai individu maupun dalam pergaulan hidup. Namun sebenarnya lingkungan hidup tersebut dibedakan dalam katagori-katagori sebagai berikut:
a.Lingkungan phisik, yakni semua benda mati yang ada di sekeliling manusia
b.Lingkungan biologis, yaitu segala sesuatu di sekeliling manusia yang berupa organisme yang hidup (di samping manusia itu sendiri)
c.Lingkungan sosial, yang terdiri dari orang-orang secara individu maupun kelompok yang berada di sekitar manusia.

10.Penyimpangan seksual
Akhir-akhir ini kerap kali dijumpai adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh seseorang baik yang tergolong kepada pelanggaran norma-norma dan kaidah-kaidah umum maupun yang dapat digolongkan kepada kejahatan. Penyimpangan seksual tersebut apabila kita simak dapat diklasifikasikan ke dalam tiga hal pokok, yaitu penyimpangan kerena energi, karena obyek, dan kanfta caranya. Untuk memudahkan pembaca, tabel di bawah ini akan membantu memberikan pemahaman berikut pengertian istifci penyimpangan yang dilakukan baik oleh pria maupun wanita.
Penyimpangan-penyinpangan seksual tersebut dilakukan untuk mencapai kepuasaan (orgasme) bagi para pelakunya.
Penyimpangan seksuali yang disebabkan oleh Energi (+), lebih dikenal dengan "Hiperseks" yang dapat terjadi baik kepada Pria maupun Wanita.

Fedophilia:Penyimpangan seks oleh orang dewasa dengan anak di bawah umur;
Homoseks:Penyimpangan seks, yang dilakukan dengan sesama jenis (Pria);
Necrophilia:Penyimpangan seks, yang dilakukan dengan mayat;
Biotialisme:Penyimpangan seks, yang dilakukan dengan binatang;
Lesbian:Penyimpangan seks, yang dilakukan sesama jenis (Wanita);
Narcisme:Penyimpangan seks, yang dilakukan dengan dirinya sendiri;
Voyeurisme:Penyimpangan seks, yang dilakukan dengan cara mengintip;
Sadisme:Penyimpangan seks, yang ada dalam diri Pria, sebelum melakukan hubungan seks melakukan penyiksaan;
Masochisme:Penyimpangan seks pada seorang Wanita, sebelum melakukan hubungan seks. minta disakiti disiksa;
Ekshibisionime:Penyimpangan seks, dengan memamerkan/menunjukkan alat vitalnya;
Frottage:Penyimpangan seks, dengan menggesek-gesekkan alat vitalnya ke tubuh orang lain
Pigmaniolisme:Penyimpangan seks, dengan menggesek-gesekkan alat vitalnya ke patung manusia
Fetischisme:Penyimpangan seks, dengan mengumpulkan/mengoleksi barang-barang (umumnya pakaian dalam) milik wanita (bau menjadi obyeknya)

BAGAIMANA HUKUM MEMPENGARUHI PERILAKU
Dasar dari analisa ini ialah hukum diartikan sebagai suatu kontrol sosial dan berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial. Analisa ini berpijak pada kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian di dalam perilaku-perilaku tersebut.
Sering dikatakan bahwa salah satu dari karakteristik hukum yang membedakannya dari aturan-aturan yang bersifat normatif ialah adanya mekanisme kontrol yaitu yang disebut sebagai "sanksi".
Hukum berfungsi untuk menciptakan aturan-aturan sosial, dan sanksi yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol mereka yang menyimpang dan juga digunakan untuk menakut-nakuti agar orang tetap patuh kepada aturan-aturan sosial yang sudah ditentukan.
Mungkin ada orang-orang tunduk kepada hukum bukannya karena takut, melainkan ada alasan-alasan lain, dan selain itu tidak cukup bagi kita untuk mengukur sampai sejauh mana fungsi kontrol dari hukum dapat berjalan dengan hanya melihat banyaknya orang yang patuh kepada aturan-aturan hukum yang telah ditentukan.

Sesungguhnya rasa takut terhadap hukum dalam arti yang positif mungkin hanya merupakan sebagian dari alasan orang-orang untuk selalu patuh kepada aturan-aturan hukum. Argumentasi ini telah membangkitkan sejumlah pertanyaan tentang hubungan antara hukum dengan norma-norma sosial.

Beberapa orang ahli hukum cenderung untuk menjawab pertanyaan dengan memandang kepada efek tidak langsung dari sanksi. Contoh tulisan yang mewakili sikap ahli hukum ini ialah tulisan Olivecrona. Dalam tulisan tersebut dikatakan bagaimana sikap manusia dalam menghadapi kekuatan hukum, yaitu sebagai berikut:
"Disadari ataupun tidak kita akan selalu mencoba untuk menghindarkan diri dari segala ketakutan dengan cara menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi yang mendominasi kita."
Adanya hukum tidak berarti kita hidup di dalam suatu tempat yang dihantui oleh ketakutan akibat adanya kekuatan hukum. Situasi psikologis semacam ini mungkin merupakan suatu anomali. Otak manusia mempunyai akseptabilitas (daya terima) yang sangat menakjubkan, sehingga suatu hal yang tidak mungkin bagi manusia untuk terus hidup di bawah tekanan ketakutan yang terus menerus.

Jika kekuatan hukum dan kemampuannya untuk melakukan kontrol diwujudkan dalam bentuk sanksi fisik, dan penerapan dari sanksi ini adalah merupakan suatu fakta di dalam kehidupan ini yang dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu, maka apakah sanksi itu dijadikan pedoman untuk mengetahui mekanisme dari hubungan antara hukum dan perilaku (orang / masyarakat).

Jika masyarakat patuh kepada hukum karena mereka takut terhadap sanksi, mengapa orang-orang yang bertugas untuk menjalankan sanksi itu patuh juga kepada hukum ? Jika mereka tunduk kepada hukum karena mereka takut kepada sanksi yang lain, mengapa orang-orang yang mengenakan sanksi yang lain itu patuh pula kepada hukum ? Suatu pertanyaan yang tidak ada akhirnya.

Di dalam hubungan antara hukum dengan perilaku masyarakat, terdapat adanya unsur pervasive socialfy (penyerapan social). Artinya, bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut takut terhadap sanksi dikatakan saling relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas, apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya untuk melakukan tindakan paksaan (polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya) sudah diketahui atau dipahami arti dan kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.
Hal ini memang bisa dimengerti, karena orang mungkin saja bertindak tidak sejalan dengan hukum, karena dia tidak saja bertindak tidak sejalan dengan hukum, karena dia tidak mengerti akan tujuan dan kegunaan dari hukum tersebut.

Mungkin saja bahwa sanksi itu merupakan suatu titik kritis dalam pelaksanaan hukum, akan tetapi dapatkah hal kita buktikan ? Hal ini dapat kita buktikan jika pengaruh atau efek dari sanksi dapat kita ukur.

Senin, 24 September 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM



MATA KULIAH      : PENGANTAR ILMU HUKUM
DOSEN                      : MARJAN MIHARJA, SH., MH. (STIH IBLAM)
HAL                           : RESUME PENGANTAR ILMU HUKUM




BAB I
PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengantar llmu Hukum (PIH) dunia studi hukum dinamakan "Encyclopedia Hukum", yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.

TUJUAN MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM

Tujuan mata kuliah Pengantar llmu Hukum adalah : mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari. (Prof. R. Subekti, SH).


KEDUDUKAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM

Kedudukan Pengantar llmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.


ILMU BANTU PENGANTAR ILMU HUKUM

  1. Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
  2. Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
  3. Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
  4. Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
  5. Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).

METODE PENDEKATAN MEMPELAJARI HUKUM

  1. Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
  2. Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
  3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
  5. Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
  6. Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
DEFINISI HUKUM

  • S.M. AminSH. Kumpulan peraturan-peraturan yangterdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • J.C.T Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH : peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuatoleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatdiambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
  • MH Tirtaatmidjaja SH : semua aturan norma) yang harus diturut dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membayakan diri sendiri atau harta.

TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum adalah memberikan Peraturan-peraturan (pedoman-Petunjuk) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat sehingga dengan demikian dapat terwujud suatu keadaan aman, tertib dan adil.


BAB II

KAIDAH HUKUM

PENGERTIAN KAIDAH
Kaidah berasal dari bahasa arab atau Norma berasal dari bahasa latin. Kaidah (Norma) adalah : Petunjuk Hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama di masyarakat. Fungsi Kaidah (Norma) untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana manusia harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
           
Kaidah (Norma) memiliki 2 (dua) macam isi yang berwujud :
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
               
KAIDAH HUKUM 
Kaidah Hukum (normwissenschaft atau sollenwissenschaft) : peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara (kansil)
Sifat Kaidah Hukum :
1. Memaksa
2. Sanksi (ancaman Hukuman)
3. Dilaksanakan oleh Alat-Alat Kekuasaan Negara
4. Menghormati & ditaati norma-norma Hukum

KAIDAH-KAIDAH SOSIAL
Kaidah Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku (Sudikno Mertokusumo).
Contoh : orang yang lebih muda menyampaikan salam dan hormat kepada yang lebih tua apabila berpapasan atau bertemu.

Kaidah Kesusilaan (moral) : peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari inanusia berhubungan dengan inanusia sebagai individu karena inenyangkut kehidupan pribadi inanusia, kaidah kesusilaan ini dapat inenetapkan baik dan buruknya suatu perbuatan inanusia (universal)
Contoh :
Hendaklah engkau berlaku jujur. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesaina inanusia.

Kaidah Agama : peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan (Achmad Ali).
Contoh : Pemeluk Agama Islam meyakini perintah sholat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.


Perbedaan antara kaidah Hukum dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb : 

Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib 

Ditinjau dari sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom).

Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara asasnya tergantng pada yang bersangkutan. 

Ditinjau dari isinya : kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).

Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan : 

Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja. 

Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.

Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan:
a.    Asal kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
b.    Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
c.    Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.

Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena
1. Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
2. Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.


BAB III

Subyek dan Obyek Hukum
Hak dan Kewajiban
Peristiwa Hukum


Subyek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).

Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga menmggal dunia. Namun ada pengecualian menumt Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehmgga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anakyang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan Hukum
Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.

Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hokum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie;
2. Teori Kekayaan Bertujuan;
3. Teori Pemilikan;
4. Teori Organ.

Objek  Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hakyang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud;
- Benda bergerak dan tidak bergerak.

Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum
Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain. Untuk terjadinya "hak dan kewajiban", diperlukan suatu "peristiwa" yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.

Hak
Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat "hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi". Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya "hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan".

2. Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wall atau kuratornya. 

Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut : 

Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum. 

Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian. 

Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain

Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak. 

Terjadinya daluarsa (verjaring). 

Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu : 

Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum. 

Masa berlakunya haktelah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. 

Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak. 

Karena daluarsa (verjaring) 

Kewajiban 
Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu 

Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi

Kewajiban Publikdan Kewajiban Perdata

Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif


Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut;

Karena diperoleh suatu hakyang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban
Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati 
Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain,
sehingga ia wajib membayar ganti rugi 
Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu. 
Karena daluarsa (verjaring) contoh denda.


Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut;

Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpaada penggantinya, penggantinya, baikahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjukoleh hukum;

Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang;
Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan;
Hak yang melahirkan kewajiban telah dihapus;
Daluarsa (verjaring) extinctief;
Ketentuan undang-undang;
Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain;
Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu;
Peristiwa Hukum
Adalah "semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh ; Perkawinan, Jual Beli, dsb. Peristiwa hukum dibedakan menjadi:
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.


Perbuatan dan Akibat Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb. Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.


Akibat Hukum 

Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :

Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidakcakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum

Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka

Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi:


Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan.

Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :

Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.

Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dapat diperoleh atas lewatnya batas waktu.


Sanksi dari aspek sosiologis
Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman peniara kepada seseorang karena perbuatan pidana atau melawan Hukum.
Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri:
1. Pemulihan Keadaan;
2. Pemenuhan Keadaan;
3. Penjatuhan Hukuman.
Hukuman dalam arti luas dibedakan :
1. Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian;
2. Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha;
3. Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut: Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
1. Melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja.
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian kecelakaan.

Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, padatanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hokum apabila :
1. Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yang layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.

HUBUNGAN HUKUM
Rechtsbetrekkingen
Hubungan Hukum ialah Hubungan antara dua atau lebih subyek Hukum. (antara Individu dengan Individu, Individu dengan Masyarakat, Masyarakat dengan Masyarakat yang lain.
Contoh :
Hubungan Hukum yang diatur oleh hukum ialah pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis), yang timbul karena perjanjian (overeenkomst).

Segi Hubungan Hukum
Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu :
1. Kewenangan (Bevoegdheid) yang disebut Hak;
2.Kewajiban (Plicht) adalah segi pasif dari pada hubungan hukum Hak dan Kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-Beli).

Unsur-Unsur Hubungan Hukum
Hubungan Hukum memiliki 3 (tiga) unsur sebagai berikut:
1. Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan Contoh :
A- Wajib menyerahkan rumahnya kepada B
Berhak meminta pembayaran kepada B
B- Wajib Membayar kepada A
Berhak meminta rumah A setelah di bayar
2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas.
3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan Contoh :
A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban Rumah adalah objek yang bersangkutan.

Syarat-syarat hubungan hukum
Hubungan hukum itu baru ada apabila telah dipenuhinya syarat sebagai berikut:
1. Adanya dasar Hukum ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu;
2. Timbulnya peristiwa Hukum.
Contoh :
A-B mengadakan perjanjian jual beli rumah
Dasar hukumnya pasal 1474 KUH Perdata (sipenjual mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang), sedangkan pasal 1513 KUH Perdata si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian Karena adanya perjanjian jual beli maka tilbul persitiwa hukum (jual-beii), ialah suatu pertuatan hukum yang akibatnya diaturoleh hukum.

Macam-Macam Hubungan Hukum
Hubungan hukum itu ada 3 (tiga) macam ialah :
1. Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen): dalam hubungan hukum ini hanya satu pihakyang berwenang, pihakyang lain hanya berkewajiban (perikatan untukberbuatsesuatu atau tidak berbuat sesuatu) diatur pasal 1239 s.d 1242KUH Perdata.
2. Hubungan Hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen) pasal 1457 KUH Perdata.
3. Hubungan antara "satu" subjek hukum dengan "semua" subjek hukum lainnya. Hubungan ini terdapat dalam hal "eigendomrecht" ( hak Milik) pasal 570 KUH Perdata.


BAB IV

Mengenal Ilmu Hukum sebagai Ilmu tentang Kenyataan


Mengenal Ilmu Hukum sebagai Ilmu tentang Kenyataan Obyek dari ilmu pengetahuan hukum adalah kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat sebagai hubungan sebab akibat dengan ge]ala-ge]ala lainnya untuk mencapai tu]uan tersebut digunakan 5 cara :

1. Sosiologi Hukum :  ilmu yang mempelajari fenomena hukum, yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hokum;
b. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hokum;
c. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum,
perhatiannya hanya pada memberikan penjelasan terhadap obyek yang dipelajari (badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaran hukum : Pembuat UU, Pengadilan, Polisi, Kejaksaan, dan Advokat ( satjipto Rahardjo).


2. Antropologi Hukum : Cabang llmu Pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiaanya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan (pendekatan yang menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia).

3. Psikologi Hukum (Prilaku Manusia/Humon Behaviour) : suatu cabang pengetahuan yang mempalajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.

4. Sejarah Hukum : salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.

5. Perbandingan Hukum : adalah suatu metode hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain, atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa satu dengan bangsa yang lain.



BAB V

TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum adalah memberikan Peraturan-peraturan (pedoman-Petunjuk) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat sehingga dengan demikian dapat terwujud suatu keadaan aman, tertib dan adil .



BAB VI

SUMBER HUKUM

Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : dasar kekuatan berlakunya hukum, sehingga dapat digunakan sebagai peraturan yang ditaati masyarakat.
C.S.T Kansil menyatakan bahwa sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengkibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Menurut Prof. Dr. Sudikno. SH dalam bukunya "mengenal Hukum" sumber hukum itu digunakan dalam beberapa atti: Sebagai asas hukum: sebagai permulaan Hukum misal: kehendak Tuhan, akal manusia.
2   Menunjukan hukum terdahuluyangmemberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Misalnya : Hukum Perancis, Hukum Romawi
3   Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlakunya secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
4   Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya Dokumen, UU.
5   Sebagai sumber terjadinya hukum (sumber yangmenimbulkan hukum).

3(Tiga Dasar) Berlakunya Hukum
1.   Kekuatan berlaku Yuridis
2.   Kekuatan berlaku Sosiologis
3.   Kekuatan berlaku Filosofis
Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri.

1. Dasar Kekuatan berlaku Yuridis 
Dasar kekuaatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan;

Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang
Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi atau sederajat
Keharusan mengikuti tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap undang-undang harus dalam L.N, atau peraturan Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan
Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

2. Dasar Kekuatan Berlakunya Sosiologis
Dasar kekuatan berlakunya sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat, menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hokum didasarkan pada dua teori yaitu :
a. Teori Kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hokum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat;
b. Teori Pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Dasar kekuatan berlaku Filosofis
Dasar kekuatan berlaku filosofis, menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikatdari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rechtsidee) apa yang mereka harapkan dari hukum, misalkan untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya

Karakteristik Hukum
Menu rut Satjipto Rahardjo, ada 4 (empat) karakteristik hukum yang baik agar dapat diterima masyarakat yaitu :
a.   Bersifat terbuka;
b.   Memberitahu terlebih dahulu;
c.   Tujuannya jelas;
d.   Mengatasi goncangan.

Sumber Hukum
Sumber Hukum ada 2 (dua) macam :
1.  Sumber Hukum Materiil: kesadaran hukum yang hidup
dalam masyarakatyangdianggapseharusnya (tempat
dari mana materil itu diambil) Contoh :
a. Seorangahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum d  Seorang ahli sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber Hukum Formal: tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum: Jenis sumber-sumber hukum formil :
a    Undang-Undang (statute)
b.   Kebiasaan (costum)
c.   Traktat (treaty)
d.   Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
e.   Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Undang-Undang
1. Arti Undang-Undang yaitu, peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara bagi setiap orang selaku warga negara.


2. Asas-asas Perundang-undangan
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan :
Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yangartinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidakdapatdipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
  • "Lex special is derogat legi general!", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undangyangumum. Contoh :Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih beratdibandingkan dengan KUHPidana.

  • "Lex posteriori derogat legi priori1, artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
  • "Lex superior derogat legi inferiori1, artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU. UU tidak berlaku surut (Asas Retroaktif).


Dalam Ilmu Hukum Undang-Undang dibedakan atas dua (2) jenis yaitu :
  • Undang-Undang dalam Arti Materil : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
  • Undang-Undang dalam Arti Formil : setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yangtetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oeh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Kebiasaan dapat diterima dalam masyarakat:
1. Syarat kelayakan, masuk akal dan pantas;
2. Pengakuan akan kebenarannya;
3. Mempunyai latar belakangsejarah yangtak dapat dikenali lagi dimulainya.
Ada 3 ftiga) syarat kebiasaan menjadi hukum kebiasaan :
1. Syarat Material : harus dapat ditunjukan ada perbuatan yang berlangsung lama;
2. Syarat Intelektual : kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum, bahwa perlu atau itu merupakan kewajiban hokum;
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan dilanggar.


Kodifikasi Hukum : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap Tujuan Kodifikasi Hukum :
a.Kepastian Hukum
b.Penyederhaan Hukum
c.Kesatuan Hukum Contoh : KUHD, KUHPdst

Hukum yangTertulis : Hukum yang dicantumkan dalam perbagai peraturan perundang-undangan (Written Law)
Hukum yangTidakTertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Algemene Bepalingen Van WetgevingVoor Indonesie (A.B): kebiasan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan "jadi hakim haru memakai kebiasaan dalam hal-hal UU menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan".
Contoh : Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) " persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh Kebiasaan.

Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprundensi)
Yurisprudensi: Keputusan Hakim terdahulu yang seringdiikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yangsama.
Ada 2 (dua) macam Yurisprudensi :
1. Yurisprudensi Tetap : keputusan hakim yangterjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Yurisprudensi tidak Tetap
Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia (A.B) (ketentuan-Ketentuan Umum tentang Perundang-Undangan untuk
Indonesia) pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 Staatsblad 1847 No. 23 sampai saat ini berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan " segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Menurut pasal 22 A.B : Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.

Traktat (Treaty)
Taraktat: apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian, akibat perjanjian ialah bahwa pihak-pihakyang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan.
Dapat dikakatan : bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati (Pacta Sunt Servanda).

Traktatada 2 (dua) macam:
1. Traktat Bilateral : perjanjian yang diadakan oleh dua dua negara, yang juga mengikat warga negara yang bersangkutan Contoh : Traktat antara Rl dengan RRC tentang Dwi- Kewarganegaraan.
2. Traktat Multilateral : perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara. Contoh : perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yangdi ikuti oleh beberapa negara di eropa.


Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat Sarjana Hukum menjadi pedoman atau pegangan hakim dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, dalam hubungan internasional pendapat sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
Mahkamah Internasional dalam piagam Mahkamah Internasional (statute of the International Court of Justice) pada pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman antara lain :
1. Perjanjian-perjanjian internasional;
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional;
3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;
4. Keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum.