Senin, 24 September 2012

PENGANTAR HUKUM INDONESIA


Mata Kuliah   : Pengantar Hukum Indonesia
Dosen             : Sulistyowidi, SH, MH ( STIH IBLAM JAKARTA )
Hal                  : Resume Pengantar Hukum Indonesia



 PENGANTAR HUKUM INDONESIA


A.PENGERTIAN HUKUM
  1. Hukum adalah aturan-aturan atau norma-norma yang mempunyai sifat memaksa dan apabila dilanggar ada sanksinya. 
  2. Unsur-unsur Hukum 
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 
  • Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib (DPR,Presiden). 
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
   3. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas (Jaksa,Hakim).

Ciri-ciri Hukum
  • Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang. Hukuman atau pidana menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah : 

 Hukuman/Pidana Pokok, terdiri dari;
  • Hukuman Mati 
  • Hukuman Penjara 
  • Seumur Hidup 
  • Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
  • Hukuman Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun). 
  • Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan). 
  • Hukuman tutupan.

Hukuman/Pidana Tambahan, terdiri dari ; 
a.    Pencabutan hak-hak tertentu. 
b.    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu. 
c.    Pengumuman keputusan hakim. 

Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

Tujuan Hukum
Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber Hukum ada dua yaitu ;
1. Sumber-sumber hukum material
Antara lain dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya
2. Sumber-sumber hukum Formal, antara lain ;
Undang-Undang (statute)
Kebiasan (adat = hukum yang tidak tertulis)
Keputusan-keputusan Hakim (Juriprudentie)
Traktat (perjanjian)
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Undang-Undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Syarat berlakunya undang-undang harus diundangkan dalam Lembaran Negara. Undang undang terdiri atas ;

Konsiderans

Yakni alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu Undang-undang
Konsiderans dinyatakan dengan kata-kata :
1.    Menimbang       : bahwa…dan seterusnya (alasan-alasan pembentukan UU) 
2.    Mengingat         : … (disebut nama UU)

Diktum
Ialah keputusan yang diambil oleh pembuat UU setelah disebutkan alasan pembentukannya. Diktum dinyatakan dengan kata-kata : 
1.    Memutuskan  : … 
2.    Menetapkan  : …(disebut nama UU)

Isi
Terdiri dari : Bab-bab, Bagian, pasal, ayat-ayat
C. PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM

Hakim merupakan faktor pembentukan Hukum, sebagaimana dikatakan dalam pasal 21 AB (Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia). Keputusan hakim sebagai sumber hukum formal. Penapsiran hukum = interpretasi hukum. Pengisian kekosongan hukum/kepakuman hukum ditetapkan oleh legislative. Konstruksi Hukum adalah suatu bentuk dari kontrak, perjanjian (rekonstruksi=reka ulang).

D. KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi :

Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Contoh UU

Hukum Tak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati suatu peraturan perundangan  (disebut juga hukum Kebiasaan).
Pembagian Hukum ;

Hukum menurut sumbernya;
  • Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat. 
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara Negara. 
  • Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 

Hukum Menurut Bentuknya ; 
  • Hukum Tertulis;
  • Hukum Tertulis yang dikodifikasikan;
  • Hukum Tertulis tak dikodifikasikan;
  • Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Hukum Menurut Tempat-berlakunya; 
  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara. 
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. 
  • Hukum Asing. Yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain. 
  • Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.

Hukum menurut waktu berlakunya ; 
  • Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 
  • Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating. 
  • Hukum Asasi(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. (Hak Asasi=hak sejak lahir).

E. HAKIKAT KAEDAH HUKUM

Norma-norma hukum mempunyai 2 macam menurut isinya yaitu perintah dan larangan. 
  • Perintah merupakan keharusan bagi seorang untuk berbuat/melakukan sesuatu karena akibatnya dipandang baik.
  • Larangan merupakan keharusan bagi seorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya tidak baik.

Dalam pergaulan hidup ada 4 macam norma/kaedah yaitu ;
1. Norma Agama;
Yaitu peraturan hidup yang di terima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
2. Norma Kesusilaan;
Yaitu peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil).
3. Norma Kesopanan;
    Yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
4. Norma Hukum;
Yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum yang di buat oleh penguasa Negara.


F. SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

1.    Subyek Hukum (pelakunya/manusia)
Ialah perkataan orang berarti pembawa hak, yaitu yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.
Subyek hukum terdiri dari ; 
-Manusia (natuurlijkepersoon) 
-Badan Hukum ( rechtspersoon)
2.    Obyek Hukum (benda)
ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum.
Benda terdiri dari ;
-Benda yang tak bergerak (bendatetap), contoh: tanah, pohon, gedung, mesin, hipotik, dll;
-Benda yang bergerak (benda tak tetap), contoh: mobil,motor,meja,binatang,dll;

G. PERBUATAN HUKUM

Ialah Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum terdiri dari ;
  1. Perbuatan Hukum Sepihak,yaitu perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Contoh: Surat wasiat, hadiah,dll.
  2. Perbuatan Hukum dua pihak, yaitu hokum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal ballik). Contoh: kontrak kerja.
Hak dalam hukum, seseorang yang memiliki hak milik atas sesuatu benda untuk menikmati hasil dari bendanya. Peristiwa hukum, sama dengan kejadian hukum. Contoh, apabila  seseorang pinjam sepeda dari orang lain maka terjadilah suatu peristiwa.
Peristiwa hukum ada dua macam ; 
  • Perbuatan subyek hukum ( manusia dan badan hukum);
  • Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum;
Perbuatan hukum ada dua macam ;
  • Perbuatan hukum yang bersegi Satu;
  • Perbuatan hukum yang bersegi Dua;

lex specialisderagut generalist (peraturan yang khusus jangan menyampingkan peraturan yang umum) ;
  1. Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan Indonesia)
  2. Regerings Reglemen/R.R (ketentuan yang penting dalam..)
  3. Indische Staatsregeling/I.S ( perubahan yang dirubah dari yang termuat dalam staatsblat (catatan UU)

Azaz Korkondasisi (asas keselarasan)
Yaitu bahwa hukum bagi orang Belanda di Indonesia harus di persamakan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda. Keadaan hukum kodifikasi di Indonesia,
Hukum sipil berlaku hanya bagi beberapa golongan rakyat saja, sedangkan bagi golongan terbesar dari rakyat Indonesia berlaku perdata. Kesatuan berlakunya hukum pidana, adalah merupakan satu-satunya hukum kodifikasi yang berlakunya umum untuk semua golongan penduduk Indonesia.

Perbedaan alat-alat bukti ;
  • Dalam acara hukum perdata, pembuktian ada 5, yaitu : Tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
  • Dalam acara hukum pidana, pembuktian ada 4 yaitu : (Tulisan, saksi, persangkaan dan pengakuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar