Selasa, 25 September 2012

PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Pancasila dan Kewarganegaraan


Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pengertian Pancasila secara Etimolagis
Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (India) dalam bahasa Sansekerta, Pancasila mempunyai dua arti “Panca artinya lima dan sila artinya Batu sendi alas atau Dasar” atau Makna lima dasar.

Apa itu Bangsa
Dalam istilah asing Nation
Bangsa adalah ; Soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata untuk tetap hidup bersama (Ie desir vivere ensemble) yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan-penderitaan bersama.(Emest Renan Pidato di Univ. Sorbonne Paris
11 Maret 1882).
Menurut Bung Karno : persatuan antara orang dengan tempat kemudian mangkaitkannya dengan pertumbuhan ilmu baru yang disebut Geopolitik yang menyatakan tempat itu adalah tanah air sebagai kesatuan . Manusia yang menyatu dengan tanah airnya itulah yang disebut bangsa, Dengan demikian Bangsa ialah ; segerombolan manusia yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu atau sejumlah masyarakat yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu yang menempati suatu wilayah.

Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannnya, sikap manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia yakni iman, cipta. rasa dan karsa yang membentuk pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lainnya menjadi pandangan hidup kelompok.
Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu dengan kalompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.

Menurut Prof.dr. Padmo Wahjono'
Pandangan hidup sebagai prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar untuk apa orang itu hidup. Jadi Pandangan Hidup Bangsa ; Sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang
teguh oleh suatu bangsa guna mamecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya.

Pancasila sebagai Pandangan Hidug Bangsa
Mengapa Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang tarkandung dalam sila-silanya tersebut dan waktu kewaktu dalam dinamika masyarakat, secara tetap talah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan digunakan sabagai penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang dan dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norrna kehidupan, baik norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang barlaku.

Bagi suatu bangsa yang ingin hidup kokoh, pandangan hidup ini sangat diperlukan guna mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai, karena bila suatu bangsa tidak mempunyai pandangan hidup akan terus terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi didalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa didunia.

Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masaIah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak kehidupan masyarakat yang makin maju, serta dalam membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang di cita-citakan dan pikiran-pikiran yang terdalam serta gagasan yang dianggap baik.

Maka pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi
bagi kekokohan dan kalestarian suatu bangsa,yang terdiri dari rangkaian nilai-
nilai luhur suatu wawasan yang menyeluruh dari kehidupan itu sendiri pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga dianggap sebagai kristalisasi dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia karena didalamnya mengandung konsepsi dasar kehidupan yang dicita-citakan,dasar pikiran terdalam serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh masyarakat.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, karena pandangan hidup pancasila berakar dari pada budaya serta pandangan hidup masyarakat, maka Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa oleh karenanya tidak boleh mematikan kebhinnekaan yang ada.

Definisi atau batasan tentang pandangan hidup suatu bangsa pemahaman atas latar belakang Tap MPR NO. II/MPR/1978 tentang Padoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang pada Bab Pendahuluan merumuskan :

“Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya”.

Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dan bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI mejiadi Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila yang meliputi :
‘Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR RI bulan Nopember 1998 Tap MPR No.
II/MPR/1978 tersebut diatas telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998. Dan segi kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yaitu “Sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara Rl sedangkan dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara Rl.

Istilah-istilah lain sebagai sinonim dari pengertian pandangan hidup dikenal dengan sebutan Way of life Welatanschauung Wereldbeschouwing Wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup dan petunjuk hidup.


Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara
Philosofiche Grondslag dari Negara, dari Negara Ideologi Negara, Staatsidee.

Pancasila sebagai dasar Negara RI berarti Pancasila itu dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RI yang sah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam alinea keempat.
Pancasiia sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/pokok seperti yang terdapat daiam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan Iagi ke daiam berbagai Ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainnya yang tertulis, sedangkan yang tidak tartulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.

Dalam kaitannya fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara, maka pelaksanaan Pancasila mempunyai sifat mengikat dan kaharusan atau bersifat imperative, artinya sebagi ncrma-nonna hukum yang tidak boieh dikesampingkan maupun dilanggar sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksi.

Sesuai dengan kuasa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh para pembentuk Negara, dimana pada hakekatnya Pancasila adalah sebagai Dasar Negara RI akan tetapi periu dimengerti bahwa asal mula Pancasila sebagai Dasar Nagara RI digali dari unsur-unsur berupa nilai-nilai yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut terdapat daiam adat istiadat kebudayaan serta agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia yang sejak terintis dizaman Kerajaan Sriwijaya hingga di ikrarkannya Sumpah Pemuda tahun 1928,
selanjutnya diangkat dan dirumuskan oieh para pendiri Negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan dan siding PPKI untuk selanjutnya ditentukan dan disepakati sebagai dasar Negara sekaligus sebagai Ideologi Negara RI.


Pancasila kedudukannya sebagai Dasar Negara atau Philosohsche Gronslag tentunya mempunyai konsekuensi yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dan didevinisikan dari nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara RI serta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan Negara.

Dasar Yuridis tentang fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah :
1.Pembukaan UUD 1945.
2.Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Tap MPR No.V/MPR/1973.
3.Tap MPR No.IX/MPR/1978.
Dari Aspek hukum ketatanegaraan Indonesia, Pancasiia sebagai dasar Negara pada hakikatnya mengandung pengertian sebagai sumber dan segaia sumber hukum, yaitu seperti yang dinyatakan dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966
juncto Tap MPR RI No.V/MPR/1973 dan No.IX/MPR/1978.

Kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
•Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. dan dijelaskan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran.
•Meliput suasana kebatinan atau Geistlichenhintergrund dari UUD 1945.
•Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara , baik hukum dasar tertulis maupun hukum tidak tertulis.
•Mengandung norma-norma yag mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyeienggara Negara lainnya untuk memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yaitu “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
•Mempakan sumber semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara, dan bagi para pelaksana pemerintahan.

Pancasila sebagai sumber dan segala sumber hukum, dalam perjuangan nasional dan pengisian kemerdekaan Indonesia telan melahirkan 4 (empat) buah sumber hukum lain yaitu ;
1.Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
3.Surat Perintah 11 Maret 1956.


Keterkaitan Pancasila dengan keempat sumber hukum tersebut diatas. dikarenakan
1.Adanya Proklamasi Kemerdekaan Rl, menjadi sumber hukum bagi Iahimya Negara RI.
2.Adanya Dekrit Presiden 5 juli 1966 menjadi sumber hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945.
3.UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi penyelenggara kehidupan konstitusional bangsa dan Negara RI.
4.Super Semar 1966, menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Tap MPRS N0.XX/MPRS/1966 yang memuat judul tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia, didalam lampirannya menyampaikan sumber dan tertib hukum sesuatu Negara atau yang biasa dinyatakan sebagai “Sumber dari Segala Sumber Hukum" adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejewantahan daripada Budi Nurani Manusia Adapun tata urutan menurut Tap N0.XX/MPRS/1966 sebagai berikut :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan pelaksana lainnya.

Tap MPRS N0.XX/MPRS/1966. Tap No.V/MPR/1973 dan Tap N0.IX/MPR/1978 disempurnakan dalam Sidang Tahunan MPR-Rl pada tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000, dengan lahirnya Tap N0.Ill/MPR/2000, tentang Sumber hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, didalamnya memuat antara lain :
•Sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagaimana tetulis dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4
•Tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR RI
3.Undang-undang
4.Peraturan pemerintah pangganti undang•undang
5.Peraturan pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah.

Latar Belakang Sejarah Pancasila
Kesejarahan nilai-nilai Pancasila dalam prosesnya seiring dengan fase-fase zaman dimana sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit serta masa penjajahan, masa perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan pada jaman kebangkitan nasional, sumpah pemuda dan wawasan kebangsaan kemudian sejak zaman pejajahan Jepang, sampai dengan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agsutus 1945 yang selanjutnya pada masa Revolusi fisik dan masa 1950-1959 dan Masa Pemberontakan G.30 S/PKI, kemudian dimasa Orde Baru dengan Eka Prasetya Pancakarsa Presiden Soeharto sebagi Mandataris MPR melaksanakan tugasnya dengan berdasarkan kepada Tap MPR N0. II/MPRI1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), dengan Kepres No. 10 tahun 1979 dibentuklah sebuah lembaga yang diberi nama BP-7, yang tugasnya melaksnakan P-4 di segala lapisan masyarakat atau
bagi seluruh bangsa Indonesia. (Baca Sejarah Perjuangan Bangsal Buku 50 tahun Indonesia Merdeka).

Makna Nilai-Nilaidari Pancasila
Nilai kelima sila yang terdapat dalam Pancasila masing-masing silanya mempunyai nilai tersendiri yang saling keterkaitan antara sila yang satu dengan sila yang lainnya dalam Pancasila, dan merupakan nilai kristalisasi yang diangkat dari budaya, adat istiadat, norma-norma agama yang hidup dan ada didalam masyarakat.

Oleh karena itu pendidikan dan perkuliahan Pancasila adalah pendidikan yang bertujuan membentuk sikap positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila .
Menilai berarti menimbang yaitu “menghubungkan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan.

NiIai-nilai yang berhubungan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia :
1.Jasmani
2.Cipta
3.Rasa
4.Karsa
5.Kepercayaan

Sesuatu yang dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral atau etis religius) atau nilai agama.

Prof.Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi 3 yaitu :
1.Nilai Material:Sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2.NiIai vital:Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.Nilai Kerukunan:Segala sesuatu yang berguna bagi Rohani manusia.

Yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berbentuk atau berwujud benda material saja, tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material.

Nilai Material secara relatif lebih mudah diukur dengan alat-alat pengukur, sedangkan nilai Rohani tidak dapat diukur dengan alat pengukur.

Jadi dengan demikian untuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak dapat diukur oleh alat ukur tetapi diukur oleh budi nurani manusaa, karena sulit dilakukan.


1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan Sila ke 1 ini maka bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan didalamnya.

Sila ini menjadi kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya masing-masing, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.

Hal ini terbukti bahwa Negara Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau, yang penduduknya menganut bebarapa agama ( Islam,Kriten Protestan,Kristen Katolik, hindu dan budha), menghendaki semua agama itu hidup tenteram rukun dan saling menghormati atau bertoleransi sesama pemeluk agama lainnya.

Dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa bangsa Indonesia, menyatukan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu .

Adapun Wujud pengamalan dan Sila ke -1

1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Hormat menghormati dan bekarja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbada-beda, sehingga terbina kerukunan hadup.
3.Saling menhormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayan kepada orang lain.


2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dengan Sila Ke—2 manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan manabatnya, sebagai mahluk Tuhan Yang Maha ESa , yang sama derajat, sama hak dan kewajiban-kewajiban asasi nya, tanpa membeda-bedakan suku wama kulit agama dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap saling tenggang rasa dan tepa salira serta sikap tidak semena-mena kepada orang lain.

Sila k-2 menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan kaidah-kaidah, sadar bahwa manusia adalah sederajat dan manusia sejak dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan oleh siapapun dan hak-hak itu harus dihormati olah siapapun.

Oleh karena itu selain manusia pada hakekatnya sama maka bangsa-bangsa di dunia pada hakekatnya juga sama derajatnya.

Maka dalam UUD 1945 dinyatakan : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sasuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Sila kemanusiaan yang adil dan Beradab ini terdiri atas tiga pengertian pokok yaitu pengertian tentang kemanusiaan, adil dan beradab;

1.Kemanusiaan berasal dan kata manusia, yang merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang dikaruniai jasmani dan rohani, merupakan satu kasatuan yang serasi, yang sering disebut pribadi manusia yang artinya “daIam pribadi manusia terdapat jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya salah satu tidak ada itu berarti bukan manusia. Jasmani jelas memiliki kebutuhan jasmani ; makan, minum, tidur, dan nafsu-nafsu jasmaniah. Jasmani mampunyai indera yang menyebabkan kita dapat melihat, mencium, mendengar, mengecap, dan meraba.Rohani memiliki akal, perasaan kemanusiaan dan kepercayaan dengan akal, parasaaan dan kemauan, dangan demikian manusia dengan rohani dapat manimbang-nimbang persoalan yang dihadapi, baik dan buruk dan sekaligus melaksanakan hasil pertimbangan itu dengan alat rohani dengan begitu manusia dapat menjangkau hal-haI yang tidak dapat dicapai oleh akal dan kemampuan yang lain seperti misalnya percaya tarhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

2.Adil yang dimaksud adalah adil yang mcmpunyai pengertian obyektif atau sesuai dengan adanya, seperti misalnya bersifat adil " Tidak berat sabelah, tidak pilih kasih”. Adil ini tidak hanya untuk orang lain, tetapi juga untuk diri kita sendiri.

3.Beradab berasal dan kata adab sacara bebas bararti budaya beradab berarti berbudaya, Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakuanya salalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan, nilai-nilai budaya ini adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Dan bila manusia bertingkah laku tidak sesuai dengan nulai-nilai budaya kita berarti tidak baik.

Adapun wujud nyata nilai-nilai dari sila ke-2 adalah :
1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan Yang maha Esa.
2.Pengakuu persamaan derajat, persamaan hak dan kawajiban asasi setiap manusia,tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit (SARA)dan sebagainya.
3.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
4.Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain
6.Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8.Berani membela kebenaran dan keadilan .
9.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dan selumh umat manusia
10.Mengembangkan sikap hormat menghomati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.SiIa ke 3 Persatuan Indonesia
Mengandung makna kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina
rasa nasionalisme dalam Negara kesatuan Repubiik Indonesia, sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan, tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan sungguh-sungguh dihayati maka perselisihan tidak akan terjadi. Rasa nasionalisme ini memupuk erat rasa kebangsaan antara sesama warga Negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan.

Paham Kebangsaan Indonesai bukanlah paham kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain, paham kebangsaan kita adalah satu paham kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia.

Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesai :
1.KEDALAM manggalang kepentingan seluruh rakyat dengan tidak membeda-bedakan suku atau golongan.
2.KELUAR tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kearah hidup berdampingan secara damai, beradasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia.

Oleh karana itu dalam sila ka -3 ini, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, berarti bangsa/manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsanya .


Sila Persatuan Indonesia mengandung dua pokok pengertian ;

1.Parsatuan asal kata dari satu berarti utuh, tidak pecah belah, dan mengandung arti disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dalam arti hal-hal yang beraneka ragam itu, setelah disatukan, menjadi sesuatu yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antara satu dangan yang lainnya.
2.Indonesai yang dimaksud iaiah Indonesia dalam pengenian geogratis dan bangsa. Geogratis berarti bagian bumi yang membentang dari 95 — 141 derajat Bujur Timur dari 6 darajat Lintang Utara sampai 11 derajat Iintang Selatan, sedangkan dalam arti bangsa ialah bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.

Jadi dengan demikian Sila Persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Persatuan ini didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Sila ini juga sebagairnana sila yang lain mempunyai sifat yang dinamis yaitu sifat bartujuan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa sarta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Adapun wujud nyata dari nilai-nilai Sila ke-3 ini adalah :
1.Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kapentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.Mengembangkan rasa kebangsaan berkebangsaan dan tanah air Indonesia.
5.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemardekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.Mamajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila ini mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat meialui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar